Ponpes Al Zaytun

Usai Diperiksa 9 Jam Bareskrim Naikan Status Perkara Panji Gumilang ke Tahap Penyidikan

Usai Diperiksa 9 Jam Bareskrim Naikan Status Perkara Panji Gumilang ke Tahap Penyidikan

Penulis: Joanita Ary | Editor: Joanita Ary
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Usai Diperiksa 9 Jam Bareskrim Naikan Status Perkara Panji Gumilang ke Tahap Penyidikan 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi memutuskan meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023), malam mengatakan peningkatan status hukum tersebut diputuskan setelah tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara yang dilakukan selam 9 jam sejak dari pukul 14.00 hingga 23.00 WIB

 "Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara, adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan," ujar Djuhandani.

Menurut Djuhandani Polri meyakini adanya unsur pidana terkait dugaan penistaan agama pimpinan Pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersebut.

Oleh sebab itu maka status hukum kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan.

Namun, Polri masih butuh bukti tambahan dan keterangan lainnya berkaitan dengan penyidikan kasus tersebut.

"Terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan," ujar Djuhandani.

Dilansir dari Kompas TV ia juga mengatakan polisi sudah memeriksa empat orang saksi terkait kasus tersebut, dan juga lima orang saksi ahli, serta yang terakhir adalah memeriksa pelapor.

Dari pemeriksaan sejumlah pihak tersebut Djuhandani menyebut pihak kepolisian sudah bisa meyakini adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

 "Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti," imbuh dia.

 

 

 

 

 

 

Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved