Perselingkuhan

Skandal Perselingkuhannya Tersebar di TikTok, Pemuda di Gresik Dihajar Suami Sah Dibantu Pak Kades

Seorang kepala desa  Wedani Kecamatan Cerme, Gresik, bermama Hadi Sanjaya turut dilaporkan karena diduga ikut menghajarnya

Editor: Feryanto Hadi
Surya Malang
Video pria beristri dan wanita berusami sedang berciuman tersebar di aplikasi TikTok. Perilaku ini memicu kemarahan suami sah hingga berlanjut penganiayaan. Pria beristri itu inisialnya SM, umur 35 tahun. Dia warga Desa Wedani Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur 

Sebagian besar spanduk bertuliskan ungkapan kemarahan warga atas perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh BS.

"Pada Kamis (5/1/2023) kami dapat info bahwa warga memasang spanduk, ada sekitar 10-15 spanduk di Balai Desa Bumiayu, tulisannya intinya warga tidak berkenan dengan kejadian itu. Pak Kades mengetahui itu langsung ke lokasi, dan di sana (Balai Desa) lengkap ada BPD, Sekdes, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat dan Forkopimcam Kajoran," kata Suprnowo.

Selanjutnya, Bupati Magelang akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait hal itu dan menunjuk Penanggung Jawab (PJ) untuk menggantikan posisi Kades Bumiayu untuk sementara.

"Kami sudah laporkan ke pimpinan, nanti akan ada SK pemberhentian dari Bupati Magelang, sekaligus ditunjuk PJ, untuk menjalankan roda pemerintah. Toh kalau belum ada PJ, kalau ada hal urgen bisa ditunda, kalau sifatnya biasa dihandel Sekdes," ujar Supranowo. 

Hal serupa juga dilakukan oleh MFT, si guru.

Baca juga: Viral Pakai Barang Branded saat Demo, Kades Gunung Menyan Ternyata Mantan Artis, Tajir Sejak Lahir

MFT akhirnya mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang Adi Waryanto.

"Bu Guru yang kasusnya sempat viral sudah diproses. Yang bersangkutan mengundurkan diri, (surat) pengunduran diri pakai materai, seminggu yang lalu," kata Adi kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Guru berinisial MFT itu diketahui merupakan ASN PPPK di SD Negeri di Desa Bumiayu, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Setelah pengunduran diri tersebut maka perjanjian kerjanya pun diputus sebagai PPPK.

"Karena yang bersangkutan PPPK maka perjanjian kerjanya kita putus," tandas Adi.

Baca juga: Cewek Cantik yang Tepergok Rangkul Rocky Gerung di Konser Dewa 19 Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Meski begitu, secara formal, pemberhentian tetap diproses dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), ke Koordinator Wilayah (Korwil). Kemudian diproses ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang. Selanjutnya akan terbit Surat Keputusan (SK) Bupati Magelang.

"Sekarang sedang dipross di BKPPD, selanjutnya proses untuk ditetapkan dalam bentuk SK Bupati," imbuh A.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved