Kasus Pencabulan Mario Dandy
Mario Dandy Resmi Tersangka Dugaan Pencabulan, Kuasa Hukum AGH Apresiasi Kerja Polisi
Kuasa Hukum AGH Mangatta Toding Allo mengapresiasi langkah polisi yang menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka kasus pencabulab kliennya.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Rusna Djanur Buana
"Langkah-langkah akan dilakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut, tentu (Mario Dandy diperiksa)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan pada Senin (22/5/2023).
Menurut dia, semua laporan yang masuk akan diproses, termasuk laporan AG terhadap Mario Dandy.
"Polda Metro Jaya kan komitmen konsisten terkait ada pengaduan laporan masyarakat berupaya terus secara maksimal ya, kolaborasi interprofesi," tutur dia.
"Kemudian juga kita lakukan secara sicentific semua setiap perkara yang kita tangani dilakukan secara prosedur dan profesional," lanjut eks Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Polda Metro Jaya sebelumnya bakal menyelidiki laporan yang dibuat pihak anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15).
Baca juga: Keluarga Jelaskan Penyakit Batu Ginjal yang Dialami Amanda hingga Tak Hadir di Sidang Mario Dandy
Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dihubungi, Selasa (9/5/2023).
Pihak AG resmi melaporkan Mario Dandy Satrio (20) atas dugaan tindak pidana pencabulan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/5/2023) kemarin.
"Ya, tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," tutur Trunoyudo.
Laporan pihak anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) akhirnya diterima Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, pihak AG sudah dua kali membuat laporan terkait pencabulan, tetapi mengalami penolakan.
Polisi kini akhirnya menerima laporan yang ketiga pihak AG dengan terlapor Mario Dandy Satrio (20) dalam kasus itu.
Sebelumnya Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa laporan polisi dibuat setelah pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
Baca juga: JPU Ditolak Temui Amanda Mantan Kekasih Mario Dandy di Rumah Sakit: Kita Tak Minta Rekam Medis
"Akhirnya, laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan Kanit PPA," kata Mangatta, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).
Pihaknya melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau.
"Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana," ujar dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.