Penganiayaan
JPU Ditolak Temui Amanda Mantan Kekasih Mario Dandy di Rumah Sakit: Kita Tak Minta Rekam Medis
Jaksa Penuntut Umum bercerita jika pihaknya sempat ditolak untuk menemui Amanda alias APA di RS Siloam Hospitals
Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Jaksa Penuntut Umum bercerita jika pihaknya sempat ditolak untuk menemui Amanda alias APA di RS Siloam Hospitals.
Hal tersebut dibeberkan Jaksa saat sidang lanjutan pemeriksaan saksi, kasus penganiayaan berat terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, Selasa (27/6/2023).
Kunjungan Jaksa Penuntut Umum ke RS Siloam, guna memastikan penyakit Amanda.
Pasalnya, setelah beberap kali persidangan, Amanda disebut tak bisa hadir lantaran alami sakit batu ginjal.
Jaksa menyebut, pihaknya membawa tim dokter agar dapat berkoordinasi dengan dokter yang menangani Amanda.
Baca juga: Lama Tak Bertemu, Mario Dandy Curi-curi Pandang ke Kekasihnya AGH di Ruang Sidang
Namun hal itu tetap tak diindahkan pihak RS siloam, dengan menyebut pihaknya tak dapat memberikan rekam medis.
Padahal, JPU mengaku jika pihaknya sama sekali tak meminta rekam medis Amanda.
"Padahal, kami sama sekali tidak meminta rekam medis, kami membawa dokter untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Amanda ini, namun kami tidak bisa bertemu," ucap Jaksa di persidangan, Selasa (27/6/2023).
Jaksa juga menuturkan, rekam medis Amanda yang dilayangkan pekan lalu, telah diteliti oleh tim dokter dari JPU.
Akan tetapi, rekam medis tersebut tidak lengkap, sehingga Jaksa perlu memastikan kondis kesehatan Amanda secara langsung ke RS Siloam Hospitals
"Alasannya batu ginjal, tapi kondisinya tidak bisa datang karena underpresure selama 24 hari jadi tidak sinkron. Kemudian batu ginjal pun tidak dijelaskan ukurannya berapa besar," kata Jaksa.
Baca juga: Ayah David Ozora Ajukan Restitusi Rp52 M dan LPSK Minta Ganti Rugi ke Mario Dandy Satrio Rp120,3 M
Lebih lanjut, menurut JPU, kehadiran Amanda diperlukan dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas.
Pasalnya, Jaksa mesti memastikan kebenaran surat dakwaan yang dibuatnya, berdasarkan keterangan dari Amanda.
"Berpotensi adanya pemberian keterangan palsu pada saat memberikan keterangan di kasus anak AG di bawah sumpah sehingga kami mau klarifikasi keterangan itu," ucap Jaksa.
"Dikarenakan semenjak dari penyidikan pada tahap pemeriksaan, saksi ini sudah tidak mau hadir memberi keterangan, lalu pada saat minggu lalu juga tidak hadir, saat panggilaan dan memberikan rekam medis," sambungnya. (m41)
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas di Tanjungsari Bogor, Ibu Kandung Lapor Polisi |
![]() |
---|
Bos K-Cung Motor Bongkar Perangai Buruk Youtuber Mustofa Kepala Jenggot, Suka Mabuk dan Pukuli Orang |
![]() |
---|
Orang Tua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Ciputat Tangsel Dilakukan Secara Sadar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Empat Penganiaya Suporter Timnas Indonesia U-23, Satu Pelaku Masih Diburu |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.