Penganiayaan

Ayah David Ozora Ajukan Restitusi Rp52 M dan LPSK Minta Ganti Rugi ke Mario Dandy Satrio Rp120,3 M

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina ajukan ganti rugi atau restitusi kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo sebesar Rp52 miliar.

Editor: PanjiBaskhara
Kolase KOMPASTV
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina ajukan ganti rugi atau restitusi kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo sebesar Rp52 miliar. 

WARTAKOTALIVE.COM - Ketua Tim Penghitung Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jopa mengungkap ayah David Ozora, Jonathan Latumahina ajukan ganti rugi atau restitusi kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo sebesar Rp52 miliar.

Hal ini disampaikannya saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora pada Selasa (20/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Awalnya, ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono meminta Jopa untuk menjelaskan terkait komponen restitusi.

Lalu, Jopa menjawab bahwa ada tiga komponen yang diajukan oleh Jonathan yaitu hilangnya kekayaan atau penghasilan hingga ganti rugi perawatan.

"Yang dimohonkan (oleh Jonathan) jumlahnya Rp 52.313.450.000," kata Jopa dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Itu kan Rp 52 miliar? Komponennya apa saja yang dimohon?" tanya hakim.

"Komponen yang diajukan itu ada tiga komponen, yang pertama ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugiaan atas perawatan psikologis dan penderitaan," jawab Jopa.

Dalam rincian restitusi yang diajukan tersebut, Jopa mengungkapkan bahwa komponen terbesar yaitu ganti rugi penderitaan sebesar Rp 50 miliar.

Sementara sisanya yaitu transportasi dan konsumsi sejumlah Rp 40 juta dan penggantian biaya perawatan medis sebesar Rp 1,3 miliar.

"Bisa disebutkan untuk komponen yang pertama berapa nilainya?" tanya Alimin.

"Izin menjawab, transportasi dan konsumsi berjumlah yang dimohonkan (oleh Jonathan) Rp 40 juta. Kemudian terkait dengan pergantian biaya perawatan medis psikologis Rp 1.315.045.000 (Rp 1,3 miliar), penderitaan Rp 50 miliar," jelas Jopa.

Dari permohonan tersebut, Jopa mengungkapkan pihaknya lalu melakukan penentuan kewajaran atas restitusi yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy.

Lalu, kata Jopa, LPSK memutuskan agar Mario Dandy membayar ganti rugi sebesar Rp 120,3 miliar.

"Dari permohonan itu kemudian kami mengelompokkan sesuai komponen-komponen ganti kerugian atau restitusi yang ada di undang-undang dan dari permohonan itu total perhitungan kewajaran sebsar Rp 120.388.911.030 (Rp 120,3 miliar)," katanya.

Hakim pun kembali meminta Jopa untuk menjelaskan detail komponen restitusi yang telah diputuskan oleh LPSK tersebut.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved