Kasus Pencabulan Mario Dandy
Mario Dandy Resmi Tersangka Dugaan Pencabulan, Kuasa Hukum AGH Apresiasi Kerja Polisi
Kuasa Hukum AGH Mangatta Toding Allo mengapresiasi langkah polisi yang menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka kasus pencabulab kliennya.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Rusna Djanur Buana
"Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-undang kita, bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape," lanjut Mangatta.
Dalam laporan kali ini, ia mengaku sudah mengajukan sebanyak delapan bukti guna perkuat laporannya kali ini. Empat di antaranya, tutur Mangatta, diserahkan ke penyidik.
Baca juga: Lama Tak Bertemu, Mario Dandy Curi-curi Pandang ke Kekasihnya AGH di Ruang Sidang
"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat," ucapnya.
"Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," sambungnya.
Laporan diterima dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pihaknya melaporkan Mario dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.