Libur Iduladha

Antisipasi Macet Parah saat Libur Panjang Iduladha, Polres Bogor Terapkan Rekayasa Lalin di Puncak

Polres Bogor menerapkan rekayasa lalin saat libur panjang Iduladha, karena kawasan Puncak macet parah.

Editor: Valentino Verry
Polres Bogor Kota
Polres Bogor menerapkan rekayasan lalin seperti ganjil genap dan one way jalur yang menuju kawasan Puncak, selama libur panjang Iduladha. Hal ini dilakukan untuk mengantispasi kemacetan parah. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Polres Bogor bergerak cepat mengantisipasi kemacetan di kawasan wisata Puncak, akibat libur panjang Iduladha.

KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian Noviantasari mengatakan, rekayasa lalu lintas (lalin) di kawasan wisata Puncak Bogor, terpaksa dilakukan karena bakal macet parah.

Rekayasa lalin diterapkan selama hari libur panjang akibat cuti bersama Iduladha 1444 Hijriah (2023) yang ditetapkan pemerintah, yakni mulai 28 Juni hingga 2 Juli 2023.

"Rekayasa lalin di jalur wisata Puncak Bogor sudah kami terapkan sejak Selasa (27/6/2023) sore, mulai dari sistem ganjil genap, pembukaan jalur contra flow serta penerapan one way baik ke atas ataupun ke bawah (secara bergantian)," ucapnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/6/2023).

Menurut Ardian, rekayasa lalin itu dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus kendaraan yang berlibur ke kawasan wisata Puncak.

Pasalnya, kawasan wisata tersebut kerap dipadati kendaraan terutama pada saat hari libur panjang seperti saat ini.

Baca juga: Libur Panjang Iduladha, Polda Metro Jaya Kerahkan 2.313 Personel Gabungan, Khawatir Ada Gangguan

Makanya, kata Ardian, ganjil genap akan dilakukan lebih awal atau pagi hari di pintu masuk Puncak Bogor atau Simpang Gadog, Jalan Ciawi tepatnya di exit Gerbang Tol (GT) Ciawi, Bogor.

Apabila sudah mulai terlihat kepadatan, polisi juga akan menerapkan rekayasa lalin berupa one way atau satu arah.

"Untuk situasi arus lalin saat ini masih normal dua arah, tetapi pagi tadi sudah dilaksanakan penerapan ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB," ujarnya.

Baca juga: Rencana Libur Iduladha Ditambah Jadi 2 Hari, 28 - 29 Juni, Ini Penjelasan Menteri Agama

Ganjil genap Puncak Bogor ini ditentukan pada angka terakhir nomor polisi kendaraan alias pelat nomor.

Pengendara harus menyelaraskan pelat nomornya berupa genap pada tanggal genap.

Begitu pula dengan tanggal ganjil, pelat nomor kendaraan juga harus sesuai tanggal tersebut atau ganjil.

Ardian mengatakan, petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir di pintu masuk GT Tol Ciawi atau Jalan Ciawi, Simpang Gadog.

Ardian menegaskan, bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalendar ganjil dan genap, maka akan mendapatkan sanksi diputar balik dan dilarang melintas ke kawasan Puncak Bogor.

Libur panjang Iduladha membuat kawasan Puncak padat.
Libur panjang Iduladha membuat kawasan Puncak padat. (Wartakotalive.com/Hironimus Rama)

"Jadi sesuaikan saja waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap ini. Kita ingin pengendara tertib berlalu lintas dan selalu mematuhi petugas," ucapnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved