Rencana Libur Iduladha Ditambah Jadi 2 Hari, 28 - 29 Juni, Ini Penjelasan Menteri Agama

Rencana Libur Iduladha Ditambah Jadi 2 Hari, 28 - 29 Juni, Ini Penjelasan Menteri Agama

Penulis: Joanita Ary | Editor: Joanita Ary
HO
Rencana Libur Iduladha Ditambah Jadi 2 Hari, 28 - 29 Juni, Ini Penjelasan Menteri Agama 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengusulkan agar libur Hari Raya Iduladha ditambah 1 hari, sehingga menjadi 2 hari.

Yakni pada Rabu, 28 Juni dan Kamis, 29 Juni 2023.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah masih mengkaji usulan itu.

"Nanti kita kaji dululah itu," kata Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Seperti diketahui, Muhammadiyah sudah menetapkan Hari Raya Iduladha jatuh pada 28 Juni.

Sedangkan pemerintah baru akan menggelar Sidang Isbat pada 18 Juni akhir pekan ini.

Kemungkinan pemerintah akan menetapkan Hari Raya Iduladha akan jatuh pada Kamis 29 Juni 2023.

Berdasarkan kalender yang beredar, 29 Juni menjadi hari libur nasional di bulan Juni 2023.

Hingga kini juga tidak ada cuti bersama Iduladha yang diterapkan pemerintah pada hari Jumat 30 Juni yang menjadi "hari kejepit" antara tanggal merah di hari Kamis dan hari libur biasa di hari Sabtu.

Sebelumnya, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyampaikan usulan terkait libur Hari Raya Iduladha 1444 H.

Hal tersebut disampaikan dalam acara Pengukuhan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Kota Surakarta Periode 2022-2027 pada Rabu (07/06) di Wisma Batari Surakarta.

Abdul Mu’ti mengatakan, hari libur Iduladha diusulkan 2 hari agar warga Muhammadiyah dapat melaksanakan salat Id dengan tenang dan khusyuk.

Pasalnya, beberapa tahun yang lalu banyak anggota Muhammadiyah yang telah menjadi PNS dan ASN di berbagai daerah harus berangkat ke kantor pada hari di mana warga Muhammadiyah lainnya sedang melaksanakan salat Id.

“Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023," kata Mu'ti seperti dikutip dari laman resmi Muhammadiyah.

Ia menyebut usulan itu berlandaskan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

 

Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved