Kriminalitas

Scrolling MiChat Ketemu Cewek Idaman, SB Tak Mikir Soal Uang Kurang, Kelar Wik-wik Baru Kebingungan

Pemuda Asal Bogor Main ke Jakbar, Scrolling MiChat Ketemu Cewek Idaman, Selesai Wik-wik Langsung Keluar Tagihan, Uangnya Kurang-Pisau Melayang

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
SB (22) Pemuda asal Bogor, Jawa Barat yang menganiaya SMJ (34) seorang PSK Online di Hotel Red Doorz kawasan Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat (23/6/2023). Pemicunya karena SB kurang bayar 

Setelah membunuh korban, pelaku juga mengambil barang berharga milik korban.

"Pelaku membawa kalung, cincin, dan KTP korban, sepertinya ada niat untuk menjualnya," tutup Komarudin.

Sementara itu, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu 338 KUHP pembunuhan dan 365 ayat tiga, dengan ancaman selama 15 tahun kurungan penjara. 

Kesal Tak Dilayani, Pemuda Pengangguran Tusuk PSK

Berbeda dengan dua kasus sebelumnya, seorang pria pengangguran berinisial DS (21) menusuk seorang PSK berinisial AP (18) di dalam kamar apartemen Bekasi Town Square, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (1/2/2023) dini hari pukul 03.30 WIB.

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Ridha Poetra Aditya mengatakan, penganiayaan itu terjadi setelah pelaku memesan PSK melalui aplikasi MiChat.

"Korban dan pelaku berkenalan di MiChat dan sepakat untuk bertemu di apartemen Betos. Pelaku ini yang datang dan korban memang sudah ada di dalam," ujar Ridha di Mapolsek Bekasi Timur, Rabu sore.

Ridha menyebut, penusukan itu karena korban menolak berhubungan badan.

Sementara pelaku, yang sudah membayar uang Rp 300.000, emosi lantaran hasratnya tak tersalurkan.

"Dalam unit apartemen itu, ada dua kamar. Di kamar tempat mereka akan berhubungan badan, korban sudah membuka celananya, tapi hubungan badan belum terjadi," kata Ridha.

Sementara di kamar yang satunya, ada rekan korban yang lain.

Rekan korban berteriak agar hubungan antara korban dan pelaku segera diselesaikan.

Sebab, ada pelanggan lain yang akan datang.

"Korban lalu ke kamar mandi dan berpakaian lengkap, sementara pelaku mengaku belum dilayani. Pelaku marah dan ambil pisau. Langsung ditusuk korban sebanyak tiga kali," ungkapnya.

Begitu ditusuk, korban sontak berteriak.

Teriakan itu membuat rekan korban untuk datang.

Pelaku yang masih ada di lokasi, langsung diringkus oleh penjaga keamanan apartemen.

Sejumlah barang bukti seperti sebilah pisau dapur, lakban plastik dan tali tambang ikut diamankan dari lokasi kejadian.

Atas perbuataannya, DS kini terancam hukuman penjara 5 tahun.

"Akan dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 5 tahun," jelas Ridha.

Baca Berita Warta Kota lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved