Pelecehan Seksual

Pelecehan Seksual Istri Tahanan oleh Petugas Rutan KPK Diragukan, ini Kronologi dan Modusnya

Kasus pelecehan seksual petugas Rutan KPK terhadap istri tahanan bikin heboh, sepertinya yang terjadi adalah hubungan gelap.

Editor: Valentino Verry
Istimewa
Ilustrasi - Sanksi ringan dberikan Dewas KPK terhadap petugas Rutan KPK yang diduga melakukan pelecehan seksual pada istri tahanan. Setelah didalami, kuat dugaan itu adalah hubungan gelap, saling suka. 

Menurut Nurul, rutan adalah tempat yang terbatas baik dari akses komunikasi maupun fasilitas.

Diduga, guna memperlancar untuk memasukkan uang dan alat komunikasi seperti handphone ke rutan, perlu ada pelicin.

“Untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas itu sebagaimana disampaikan tadi ada duit masuk, nah yang mestinya tidak boleh bawa duit, tapi untuk memasukkan duit, itu butuh duit, atau tidak boleh berkomunikasi, untuk kemudian butuh komunikasi, alat komunikasi masuk itu butuh duit,” kata Nurul dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).

Kendati demikian, Nurul masih belum mau mengungkap modus-modus atau bagaimana praktik pungli itu terjadi yang diduga melibatkan puluhan pegawai KPK itu.

“Sekali lagi ini semua masih dugaan, mohon beri waktu kepada kami untuk melakukan penyelidikan. Nanti pada saatnya pada saat penyidikan atau tahap-tahap selanjutnya akan kami sampaikan perkembangannya kepada masyarakat,” katanya.

KPK pun membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Merah Putih.

Tim ini terdiri dari pegawai KPK lintas unit.

"Kami telah membentuk Tim Khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dengan melibatkan pegawai dari lintas unit. Baik untuk jangka pendek, yaitu penanganan secara khusus atas peristiwa ini maupun jangka menengahnya yaitu upaya perbaikan tata kelola di rutan," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).

Di mana dalam pengelolaan rutan, lanjut Cahya, selain pihak internal KPK yaitu Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan Biro Umum, juga pihak eksternal sebagai pengampu yaitu Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM.

Cahya menambahkan bahwa KPK bakal mencopot para pihak yang diduga terlibat.

"Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat. Agar para pihak dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan," katanya.

Baca  berita Wartakotalive.com lainnya di Google News 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved