Pelecehan Seksual

Pelecehan Seksual Istri Tahanan oleh Petugas Rutan KPK Diragukan, ini Kronologi dan Modusnya

Kasus pelecehan seksual petugas Rutan KPK terhadap istri tahanan bikin heboh, sepertinya yang terjadi adalah hubungan gelap.

Editor: Valentino Verry
Istimewa
Ilustrasi - Sanksi ringan dberikan Dewas KPK terhadap petugas Rutan KPK yang diduga melakukan pelecehan seksual pada istri tahanan. Setelah didalami, kuat dugaan itu adalah hubungan gelap, saling suka. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus pelecehan seksual yang katanya dilakukan petugas Rutan KPK terhadap istri tahanan, sedikit demi sedikit terungkap.

Ada dugaan yang terjadi sebenarnya bukan pelecehan seksual, tetapi hubungan gelap yang terjadi antara petugas Rutan KPK berinisial M dan istri tahanan berinisial BL.

Maka, jangan heran bila kasus ini KPK memberi sanksi ringan pada M.

Karena hubungan gelap yang kemudian mengarah ke pelecehan seksual itu berlangsung berbulan-bulan.

Pelecehan seksual yang terjadi adalah video call seks (VCS), yakni BL memperlihatkan bagian tubuh intimnya pada M.

Diketahui, saat ini petugas Rutan KPK berinisial M ini sudah dijatuhi sanksi.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi etik sedang, yakni M diharuskan melakukan permintaan maaf secara langsung dan terbuka.

Baca juga: Saut Situmorang dan Novel Baswedan Prihatin KPK Lindungi Pelaku Pungli dan Pelecehan Seksual

Ia melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewas KPK Nomor 3 tahun 2021.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi sedang berupa sanksi permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung," demikian putusan Dewas KPK yang dibacakan pada 12 April 2023.

Majelis etik yang memutus adalah anggota Dewas KPK Harjono selaku ketua, kemudian Syamsuddin Haris dan Indriyanto Seno Adji selaku anggota.

Kasus tindak asusila tersebut menimpa istri tahanan inisial BL sebagai korbannya.

BL merupakan istri dari seorang tahanan KPK dalam kasus suap Bupati Pemalang.

Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Insan KPK Juga Manusia Soal Korupsi di Rutan KPK, Said Didu: MEMALUKAN!

Pada 12 Agustus 2022, tahanan tersebut terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Setelah OTT tersebut, sejumlah kunjungan dilakukan pihak keluarga, baik dari pelapor maupun istri tahanan.

Pada September 2022, pelapor dalam hal ini keluarga BL mulai curiga, karena kerap melihat istri tahanan tersebut menerima telepon secara sembunyi-sembunyi dan berbisik-bisik.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved