Penganiyaan
Lama Tak Bertemu, Mario Dandy Curi-curi Pandang ke Kekasihnya AGH di Ruang Sidang
Gelagat Mario Dandy curi-curi pandang pun sempat tertangkap kamera, beberapa kali saat dirinya menatap ke arah AGH.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).
Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Kondisi Terkini Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawati Harus Jalani Tes Kejiwaan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum David Ozora Anggap Keterangan Psikiater Forensik Mario Dandy Tidak Kredibel |
![]() |
---|
Saksi Psikiater Forensik dari Mario Dandy Sebut Penganiayaan Terencana Tak Dibarengi Emosi Tinggi |
![]() |
---|
AKBP Achiruddin Sering Temperamen Buruk, Polda Sumut Lakukan Pemeriksaan Psikologinya |
![]() |
---|
Pagi Ini AGH Jalani Sidang Penganiayan, Kuasa Hukum David Ozora Pastikan Tolak Diversi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.