Penganiyaan

Pagi Ini AGH Jalani Sidang Penganiayan, Kuasa Hukum David Ozora Pastikan Tolak Diversi

Melissa Anggraeni memastikan pihak keluarga David menolak segala bentuk upaya perdamaian dengan pelaku Agnes Gracia, termasuk diversi.

|
Kolase foto instagram mellisa_anggraini1z's/net
Melissa Anggraeni Kuasa hukum David Ozora dipastikan menolak diversi yang diajukan tersangka AGH, pacar Mario Dandy Satriyo yang akan jalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hari Rabu (29/3/2023) Agnes Gracia Haryanto atau AG akan menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk kasus penganiayaan Davod Ozora

Menggunakan latar gambar kondisi korban yang memeluk ayahnya, Jonathan Latumahina, kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraeni memberikan caption pesan terkait Agnes Gracia.. 

“Babak baru proses hukum pelaku anak AG dimulai Rabu besok tanggal 29 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tulisnya, seperti dikutip dari akun Instagram @mellisa_anggraini1z pada Selasa, 28 Maret 2023.

Melissa Anggraeni memastikan pihak keluarga David menolak segala bentuk upaya perdamaian dengan pelaku Agnes Gracia, termasuk diversi.

Meskipun ia tahu bahwa upaya diversi memang terdapat di dalam Undang-Undang Peradilan Anak.

Berdasar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, proses penyelesaian perkara anak dapat dilakukan di luar mekanisme pidana atau biasa disebut sebagai diversi.

Baca juga: Babak Baru Kasus Mario Dandy: Upaya Diversi Keluarga AG. Apa itu Diversi?

Menurut UU SPPA, Diversi adalah adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Diversi memiliki tujuan sebagai berikut:

-Mencapai perdamaian antara korban dan anak;
-Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan;
-Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan
-Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
-Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

“Kami mendapat surat panggilan terkait pelaksanaan diversi, kami hargai proses hukum ini sebagaimana diatur dalam UU sistem peradilan Anak, kami akan serahkan kembali pernyataan MENOLAK DIVERSI,” tegasnya.

Agnes Gracia Haryanto yang ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David, akan diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Maret 2023.

Ayah David tutup pintu maaf

Jonathan Latumahina, ayah Cristalino David Ozora (17), menyebut pihak penganiaya anaknya sampai saat ini terus berupaya melakukan segala cara untuk memperingan vonisnya.

Baca juga: Agnes Gracia Pacar Mario Dandy kini Stres, Kuasa Hukum Datangi KPAI Minta Bantuan

Seperti diketahui, baru-baru ini satu di antara pelaku penganiayaan David, Shane Lukas (19), mengirimkan surat permintaan maaf.

Pernyataan Jonathan ini disampaikan melalui unggahan akun Twitternya @seeksixsuck, Selasa (28/3/2023).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved