Sidang Kasus AG

Babak Baru Kasus Mario Dandy: Upaya Diversi Keluarga AG. Apa itu Diversi?

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan melakukan musyawarah diversi dengan mempertemukan keluarga D dengan keluarga AG. Apa itu Diversi?

wartakotalive.com, Hironimus Rama, istimewa
Pihak David Ozora (17), korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), disebut menolak diversi atau musyawarah terhadap AG (15) yang akan digelar Rabu (29/3/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Dirjen Pajak Mario Dandy memasuki babak baru.

Menurut rencana, Pengadilan Negeri akan mengagendakan musyawarah diversi dengan mempertemukan keluarga D (17) dan keluarga AG (17).

D adalah korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy.

D sempat koma selama berapa hari dan saat ini masih di rawat di rumah sakit.

Sementara AG disebut-sebut sebagai kekasih Mario Dandy yang diduga terlibat dalam penganiayaan itu.

Karena AG masih dibawah umur, makan dilakukan upata Diversi. Apa itu Diversi?

Baca juga: Keluarga D Pastikan akan menolak Upaya Diversi dalam Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy

Menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana

Seperti dilansir Kompas.com, di Indonesia, penyelesaian perkara pidana anak akan dilakukan dengan sistem peradilan pidana anak.

Sejumlah peraturan mengenai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) pun telah dibuat pemerintah.

Salah satunya, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Substansi yang paling mendasar dalam peraturan perundang-undangan ini adalah pengaturan secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi yang bertujuan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan.

Dengan begitu, stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dapat dihindari dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.

Baca juga: VIDEO Pihak David Ozora Menolak Diversi Terhadap AG, Kekasih Mario Dandy

Sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.

Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved