Sidang Kasus AG
Keluarga D Pastikan akan menolak Upaya Diversi dalam Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy
Kuasa Hukum D (17) pastikan keluarga korban menolak upaya diversi pihak AG (15) dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Penulis: Rusna Djanur Buana | Editor: Rusna Djanur Buana
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Keluarga D (17) dipastikan akan menolak upaya damai dari pihak AG (15) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Sidang mengagendakan upaya diversi. Kuasa Hukum D, Mellisa Anggraeni menjelaskan bahwa perwakilan keluarga D dipastikan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keluarga memastikan akan menolak semua upaya damai dengan pihak AG. Seperti diberitakan sebelumnya D ada adalah korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) anak pejabat Direktorat Pajak.
"Terkait diversi, itu memang prosedur yang diatur dalam sistem peradilan Pidana Anak.
Baca juga: VIDEO Pihak David Ozora Menolak Diversi Terhadap AG, Kekasih Mario Dandy
Besok pihak keluarga didampingi oleh saya selaku kuasa hukum," kata Mellisa seperti dilansir Kompas.com, Selasa (28/3/2023).
"Kami sudah persiapkan juga terkait penolakan diversi ini," imbuhnya.
Dengan penolakan dari pihak keluarga korban, kata Mellisa, musyawarah untuk menyelesaikan perkara secara damai itu tidak akan mencapai kata sepakat.
Mellisa menyebut bahwa agenda penanganan perkara AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan langsung berlanjut ke pokok materi persidangan.
"Tentu saja akan deadlock dan akan lanjut ke pokok materi persidangan dan ada pembacaan dakwaan dan sebagainya," kata Mellisa.
Baca juga: Hilang Job hingga Malu di Kampus, Amanda Tertekan setelah Dituduh jadi Pembisik Mario Dandy
Sebagai informasi, agenda diversi pelaku AG dengan korban D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal digelar tertutup.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan bahwa diversi itu akan dihadiri keluarga atau kuasa hukum korban, terdakwa, keluarga terdakwa, Bapas, tokoh masyarakat, dan Jaksa.
Ssebelumnya D dianiaya Mario dan kawan-kawannya pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario disebut marah karena mendengar kabar dari Amanda yang menyebut AG, kekasih Mario, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, AG dilabeli sebagai anak berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur.
AG telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.