Sidang Mario Dandy
Kuasa Hukum: Mario Dandy Pernah Ancam Tembak David Ozora
Kuasa Hukum David Ozora menyebut ada chat Mario Dandy kepada AG yang berisi ancaman penembakan David Ozora. Namun JPU tidak menggali info itu.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKART--Kuasa Hukum D, Mellisa Anggraini mengaku kecewa Jaksa Penuntut Umum tidak menggali ancaman penembakan yang dilakukan Mario Dandy kepada saksi AG.
Saksi AG adalah mantan pacar Mario Dandy.
Hal tersebut diungkapkan oleh Mellisa Anggraini usai mengikuti sidang lanjutan kasus penganiayaan berat Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Sidang itu mengagendakan mendengar keterangan para saksi, termasuk AG.
Menurut Mellisa Anggraini saksi AG tidak gamblang membeberkan kesaksian saat dihadirkan dalam sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Hal itu dikarenakan banyak informasi yang tidak disampaikan AG terkait kronologi kejadian penganiayaan yang dilakukan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap D.
Baca juga: Momen Mario Dandy Berusaha Curi Pandang Menatap Anak AG di Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora
"Kami melihat dalam proses persidangan saksi anak tadi, secara gambaran umum, kami melihat belum ada kejujuran dari saksi," ucap Mellisa seusai sidang.
Salah satu yang tidak disebutkan adalah informasi terkait pengancaman yang dilakukan Mario Dandy kepada D melalui pesan singkat.
"Sebenarnya saksi AG ini merupakan satu-satunya yang bisa dimintai konfirmasi, karena chat ini berkaitan dengan Mario Dandy, anak korban, dan saksi AG.
Sangat disayangkan JPU hari ini tidak menggali terkait adanya ancaman penembakan," ujarnya.
Hal selanjutnya terkait motif penganiayaan. Disebutkan bahwa ada pelecehan, namun hal itu juga tidak digali lebih dalam.
Hal yang juga dipertanyakan pihak D adalah soal berubahnya nomor polisi, apa saja yang ada di dalam mobil Rubicon dan usaha para terdakwa untuk keluar kompleks serta yang terjadi di Polsek Pesanggarahan.
Baca juga: Dukung JPU Jemput Paksa Amanda, Kuasa Hukum Mario Dandy dan Shane Lukas: Kebenaran Harus Dimunculkan
"Memang sempat dipertanyakan terkait mobil Rubicon, yang sempat beberapa kali diupayakan keluar dari kompleks perumahan di TKP," kata Mellisa.
"Kemudian pada saat di polsek sempat dua kali. Tetapi, yang tidak digali adalah ada apa di mobil itu.
Pelat nomor juga tidak digali. Tujuan ganti pelat nomor sebenarnya itu apa, yang sesungguhnya sampai harus diganti saat itu juga, itu juga tidak digali," sambung dia.
Hal-hal tersebut membuat Mellisa menyebut AG tidak menyampaikan peristiwa penganiayaan itu secara jujur di persidangan.
Selanjutnya, ia berharap saksi Anastasia Pretya Amanda, yang juga mantan kekasih Mario, bisa hadir untuk bersaksi. Kehadiran Amanda di persidangan diharapkan bisa membuat fakta-fakta kasus penganiayaan itu menjadi semakin terang.
Baca juga: Jadi Saksi Mahkota Sidang Mario Dandy di PN Jaksel, AGH Menutup Rapat Wajahnya
"Mudah-mudahan si Amanda bersaksi sesegeranya, membuka kebenaran seterang-terangnya, sehingga perkara ini menjadi semakin jelas, semakin terang, dan para terdakwa ini dihukum berat," harap Mellisa.
Menolak Jemput Paksa
Sementara itu Amanda tidak hadir dalam sidang tersebut karena sakit. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengisyaratkan akan menyemput paksa Amanda.
Namun pihak Amanda keberatan. Arinta, tante Amanda, tak terima jika Jaksa Penuntut Umum menjemput paksa keponakannya di rumah sakit.
Arinta menuturkan, pihak Jaksa tak bisa serta merta menjemput Amanda, karena dokter harus memeriksa kondisi keponakannya itu terlebih dahulu.
"Tidak seta-merta jemput paksa. Semua harus dilakukan pemeriksaan kepada anaknya, bagaimana kondisi keadaan kesehatannya," kata Arinta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Arinta juga menuturkan, dirinya tak dapat menjelaskan terkait kondisi rekam medis Amanda.
Karena penjelasan tersebut harus dibeberkan oleh dokter yang saat ini menangani Amanda
Dia pun meminta JPU untuk mengirim surat kepada pihak rumah sakit, jika ingin mengetahui kondisi Amanda saat ini.
"Ini berkasnya kan banyak sekali ya, dan yang semua bahasa-bahasa kedokteran. Jadi, baik JPU dan kami sebenarnya bingung juga, ini gimana sih gitu lho," kata Arinta.
"Kalau memang dari pihak JPU ingin penjelasan, ya bersurat saja ke pihak rumah sakit," sambunganya.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menegaskan, Amanda harus hadir di persidangan sebagai saksi.
Maka dari itu, JPU pun memohon kepada majelis hakim untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa Amanda.
"Izin yang mulia, untuk saksi ini (APA) mungkin dimohon untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa, Dikarenakan semenjak dari penyidikan pada tahap pemeriksaan saksi ini sudah tidak mau hadir memberi keterangan," kata JPU di persidangan.
JPU juga memohon agar APA hadir, lantaran akan menggali kesaksian Amanda, dalam perkara ini.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut sempat pertanyakan surat dokter mantan kekasih Mario tersebut. Sebelumnya Amanda disebut jalani operasi karena penyakit batu ginjal, sehingga tak bisa bersaksi di persidangan.
Meski begitu, Hakim sempat ragu dengan surat dokter, lantaran tak ada riwayat batu ginjal dalam surat sakit APA.
Merespon hal tersebut, kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita menuturkan, hakim tak perlu meragukan penyakit batu ginjal yang diderita Amanda.
"Jangan ngarang omongan. Tidak perlu diragukan karena ada surat keterangan dari RS dan dokter. Silakan saja konfirmasi ke RS yang bersangkutan," ucap Enita saat dihubungi, Rabu (21/6/2023).
Enita juga menjelaskan, Amanda telah dirawat di Rumah Sakit Puri Cinere, Depok selama satu bulan.
Dia menegaskan, Amanda memang mengeluh sakit pinggang. Namun setelah observasi, ditemukan batu ginjal di tubuh Amanda.
"Kemudian setelah tiga hari di rumah, kembali sakit panas. Ternyata ada pecahan batu di kandung kemih sehingga akan dilakukan tindakan operasi kembali," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ibu Anastasia Pretya Amanda alias APA, yakni Opy Dewi datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk ajukan permohonan terhadap Jaksa Penuntut Umum.
Kepada awak media, Opy Dewi sebut ingin ajukan permohonan agar APA tidak menghadiri sidang secara langsung, sebagai saksi atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Menurut Opy, anaknya telah melakukan BAP konfrontasi dengan Mario Dandy pada 1 atau 2 Mei 2023.
Saat itu, APA juga telah memberikan keterangan dengan diambil sumpahnya. Sehingga Opy menilai hal tersebut sudah cukup bagi anaknya.
"Itu ada rekamannya jadi kami berpikir bahwa itu dah cukup bisa dibacakan karena itu semua ada BAP tambahan, BAP konfrontasi dengan Mario Dandy," ucap Opy Dewi kepada awak media, Selasa (20/6/2023).
"Kita mengajukan permohonan seperti itu dan yang mana sudah diambil sumpah ya," sambungnya.
Lebih lanjut, Opy juga menuturkan APA tak bisa hadir di persidangan sebagai saksi, lantaran teggah alami sakit, sehingga APA harus menjalani operask atas sakit yang dideritanya
"Pengacara lagi di ruang JPU karena memang tidak memungkinkan akhir bulan ini baru akan dilakukan tindakan yang kedua laser batu ginjal," ujarnya.
Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AG Jadi Saksi Sidang, Kuasa Hukum D: Isi Chat Mario dan Alasan Ganti Pelat Rubicon Belum Terungkap"
Jelang Sidang Putusan, Keluarga David Ozora Ingin Hakim Jatuhi Hukuman Maksimal untuk Mario Dandy |
![]() |
---|
Apapun Vonis yang Diterima Mario Dandy, Rafael Alun Berjanji Bakal Tetap Menyayanginya |
![]() |
---|
Penyesalan Mario Dandy: Mestinya saya Masih Bersama AG, Tapi Justru membuatnya dalam Situasi Buruk |
![]() |
---|
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara karena Sering Berbohong dan Memutarbalikkan Fakta |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan, Ayah David Ozora Yakin Mario Dandy dan Shane Lukas Dituntut Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.