Pemilu 2024

Hasil Verifikasi Bacaleg, KPU DKI Ungkap 1.676 Bacaleg DPRD Tidak Memenuhi Syarat

Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya pada 23 Juni 2023 telah melaksanakan Rapat Pleno untuk menetapkan Hasil Verifikasi Administrasi (vermin) dokumen per

antara
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata . 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mendata sebanyak 1.902 orang bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD DKI dan 25 orang bacaleg DPD DKI menjelang pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya pada 23 Juni 2023 telah melaksanakan Rapat Pleno
untuk menetapkan Hasil Verifikasi Administrasi (vermin) dokumen persyaratan bakal calon.

Adapun rinciannya bacaleg DPRD DKI tercatat sebanyak 1.902 orang, yang terdiri dari memenuhi syarat (MS) sebanyak 226 orang atau setara 11,88 persen, dan belum memenuhi syarat (BMS) sebanyak 1.676 orang atau setara 88,12 persen.

"Selain itu, dari hasil verifikasi pihaknya mencatat bacaleg DPRD DKI yang datanya ganda antar partai politik, maupun ganda daerah pemilihan dari partai politik yang sama sebanyak 24 orang," ucap Wahyu dalam keterangannya, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Anies Baswedan Bertemu Ganjar di Mekkah, Pengamat : Beda Pilihan Bukan Berarti Bermusuhan

Wahyu juga menjelaskan bacaleg DPD DKI yang sudah terdata sebanyak 25 orang, yang terdiri dari MS sejumlah 18 orang atau setara 72 persen, dan BMS tercatat 7 orang atau setara dengan 28 persen.

Dirinya menyebut untuk bacaleg yang distatuskan BMS maka akan dikembalikan kepada pihak-pihak terkait agar dapat diperbaiki pada masa perbaikan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Hal tersebut terjadi karena adanya perbedaan penulisan nama pada data isian Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan formulir model BB surat pernyataan bakal calon.

Lalu, tak adanya tanda centang pada formulir model BB surat pernyataan bakal calon, penggunaan gelar yang tidak disertai oleh dokumen ijazah, dan dokumen yang salah unggah.

Diketahui, KPU DKI Jakarta melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg DPD dan bacaleg DPRD DKI Jakarta tersebut dengan menggunakan aplikasi SILON dari 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.

Baca juga: Pemilu 2024, Disdik Diminta Bidik Pemilih Pemula, Ketua KPU DKI Jakarta: Kami akan Sosialisasi

Verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bacaleg DPD ditujukan untuk meneliti pemenuhan persyaratan umur, kegandaan pencalonan, kebenaran naskah asli dokumen digital persyaratan calon, dan bakal calon anggota DPD tidak berstatus sebagai pengurus partai politik.

Sementara verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bacaleg DPRD DKI ditujukan untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan. 

KPU DKI Khawatir Pemilih Pemula Golput

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tengah membidik pemilih pemula agar tidak golongan putih (Golput) saat pemungutan suara pada Pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata menerangkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk membidik pemilih pemula.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved