Penistaan Agama

Ponpes Al Zaytun Menista Agama Islam, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Panggil Saksi Ahli dari MUI

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ingin tuntas dalam penanganan kasus penistaan agama pemimpin Ponpes Al Zaytun.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil saksi ahli dari MUI untuk memperjelas soal keberadaan Ponpes Al Zaytun, apakah menista agama Islam atau tidak? 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut akan meminta keterangan dari sejumlah saksi soal dugaan penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Sejumlah saksi akan dimintai keterangan itu terkait laporan yang dilayangkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) terhadap Panji Gumilang selaku pendiri Ponpes Al Zaytun ke Bareskrim Polri.

Adapun laporan terhadap Panji telah terdaftar dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

"Intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama, nanti kami akan tangani dari sana," kata Agus, kepada wartawan, Minggu (25/6/2023).

"Nanti kami akan lengkapi dengan keterangan saksi," lanjut jenderal bintang tiga tersebut.

Tak hanya itu, Agus menuturkan, pihaknya juga akan meminta keterangan sejumlah saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pihaknya akan memproses hukum Panji Gumilang jika nantinya dari keterangan saksi ahli itu terdapat unsur penistaan agama.

Baca juga: Serang Balik MUI, Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang: Majelis Ulama Sudah Keluar dari Akhlak Islam

"Kami juga akan minta keterangan ahli, kami minta keterangan dari MUI, kemudian kalau memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut," tuturnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, pemerintah telah menetapkan sikap atas polemik yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Tak hanya akan diproses secara hukum administrasi negara, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang katanya akan ditindak sesuai secara hukum pidana.

Baca juga: Ridwan Kamil Temui Mahfud MD di Jakarta, Panji Gumilang Dipidana, Al Zaytun Akan Diambil Alih Negara

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD lewat status twitternya @mohmahfudmd, Minggu (25/6/2023).

Dalam postingan tersebut, Mahfud MD menegaskan telah menyampaikan sejumlah pernyataan terkait polemik yang ditimbulkan Panji Gumilang.

Dijelaskannya terdapat tiga persoalan dalam polemik Ponpes Al Zaytun.

Ketiga permasalahan tersebut katanya akan diselesaikan secara pidana dan admninistrasi negara.

"Berita di bwh Ini adl sikap Pemerintah terkait Al Zaytun," ungkap Mahfud MD.

Menkopolhukam Mahfud MD pemerintah telah menetapkan sikap atas polemik yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Menkopolhukam Mahfud MD pemerintah telah menetapkan sikap atas polemik yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun. (Dok. Kompas TV)
Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved