Viral Media Sosial

Ridwan Kamil Temui Mahfud MD di Jakarta, Panji Gumilang Dipidana, Al Zaytun Akan Diambil Alih Negara

Gara-gara Panji Gumilang, Ridwan Kamil Sampai Temui Mahfud MD di Jakarta Bicara Sanksi Al Zaytun, Panji Gumilang di Pidana, Ponpes Diambil Alih Negara

Editor: Dwi Rizki
Kompas.com
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Sabtu (24/6/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polemik yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun memaksa Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk bertemu Menteri Kooridnator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta.

Kedatangannya secara langsung itu untuk menyampaikan hasil investigasi dari Pemprov Jabar.

Berdasarkan informasi dari Ridwan Kamil, Mahfud MD memetakan sejumlah permasalahan yang memicu polemik di Ponpes Al Zaytun.

Terkait hal tersebut, Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi administrasi kepada Ponpes Al Zaytun.

"Pemberian sanksi, penataan administrasi kepada ponpes, kepala Yayasan Pendidikan Islam (YPI), yang mempunyai kaki pesantren dan kaki lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi dan ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi," kata Mahfud dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Tegas Soal Al Zaytun dan Panji Gumilang, Mahfud MD: Akan Diselesaikan Secara Hukum Pidana

Baca juga: Panji Gumilang Diperiksa Tim Investigasi Ridwan Kamil di Gedung Sate Selama Sejam, Ini Hasilnya

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan mengambil langkah-langkah guna menindaklanjuti polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu. Hal ini disampaikan Mahfud dalam jumpa pers usai menerima laporan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait Ponpes Al Zatyun pimpinan Panji Gumilang di Kemenkopolhukam, Jakarta, Sabtu (24/6/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan mengambil langkah-langkah guna menindaklanjuti polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu. Hal ini disampaikan Mahfud dalam jumpa pers usai menerima laporan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait Ponpes Al Zatyun pimpinan Panji Gumilang di Kemenkopolhukam, Jakarta, Sabtu (24/6/2023). (Tangkapan video youtube kompastv, tribun cirebon)

Kendati begitu, ia menyampaikan, para santri tetap akan diberikan hak belajar meski sanksi administrasi dijatuhkan.

Ia menjamin proses belajar mengajar bagi para santri tetap akan berjalan, sembari melakukan penataan dan pelurusan secara hukum atas pelanggaran yang dilakukan Al Zaytun.

"Seumpama dilakukan tindakan hukum, kita akan menyiapkan dulu langkah-langkah agar mereka yang punya hak konstitusional untuk belajar. Itu tetap berjalan, tetapi pembenahan, penataan, dan pelurusan secara hukum atas pelanggaran YPI itu akan segera kita lakukan," tutur dia.

Baca juga: Pernyataan Sopir PO Bus Ini Jadi Perdebatan: Lebih Baik Ilangin Nyawa Mobil Kecil Daripada Satu Bis

Baca juga: Tak Terpancing, Ketua RT Riang Tanggapi Santai Aksi Para Pemilik Ruko di Pluit yang Memolisikannya

Selain sanksi administrasi, Mahfud menyebut, Polri akan memproses tindak pidana yang dilakukan.

Tindakan hukum akan diambil dari semua laporan yang masuk yang diproses lebih lanjut.

"Pidananya akan segera diproses. Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya," kata Mahfud.

KH Maruf Amin Minta Mahfud MD dan Yaqut Cholil Qoumas Turun Tangan

Belakangan, beredar kabar sejumlah kontroversi yang terjadi di Ponpes Al Zaytun, seperti aliran sesat dan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan pimpinannya, Panji Gumilang.

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin juga telah meminta Mahfud MD dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menindaklanjuti kontroversi yang ada di Ponpes Al Zaytun.

Ma'ruf mengatakan, Mahfud dan Yaqut mesti turun tangan apabila hasil kajian menunjukkan bahwa benar ada penyimpangan yang terjadi di pondok pesantren tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved