Ujian SIM

Kapolri Minta Ujian SIM Motor Angka 8 dan Zig-zag Dievaluasi, Ini Langkah Korlantas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta materi ujian praktik SIM C atau motor berupa lingkaran berbentuk angka 8 dan zig-zag agar dievaluasi

Andika Panduwinata
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta materi ujian praktik SIM C atau motor berupa mengitari lingkaran berbentuk angka 8 dan zig-zag agar dievaluasi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melihat ujian praktik dengan manuver angka 8 dan zig-zag, cenderung menyulitkan masyarakat dan sangat mungkin tidak relevan lagi saat ini. 

Setelah itu, Korlantas juga akan melakukan sosialisasi lebih lanjut ke masyarakat sebelum efektif diberlakukan.

"Secepatnya (diberlakukan). Jangan kita buru-buru namun hasilnya sama saja," ungkapnya.

Sertifikat mengemudi itu diperlukan untuk membuktikan bahwa si pemohon SIM sudah memiliki keahlian mengemudi.

Sementara itu Kombes Latif Usman mengatakan proses pengeluaran sertifikasi itu nantinya diterbitkan melalui Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).

"Ya tentu kami ada namanya ISDC. Sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan, ya itulah kami sarankan untuk pelatihan," jelas Latif Usman seperti dilansir Kompas.com.

"Sertifikat itu untuk menunjukkan bahwa pemohon SIM sudah memiliki keahlian, karena kalau ujian itu kan hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan.

Pemohon harusnya memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi, sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," jelas dia.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved