Ujian SIM
Kapolri Minta Ujian SIM Motor Angka 8 dan Zig-zag Dievaluasi, Ini Langkah Korlantas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta materi ujian praktik SIM C atau motor berupa lingkaran berbentuk angka 8 dan zig-zag agar dievaluasi
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Setelah itu, Korlantas juga akan melakukan sosialisasi lebih lanjut ke masyarakat sebelum efektif diberlakukan.
"Secepatnya (diberlakukan). Jangan kita buru-buru namun hasilnya sama saja," ungkapnya.
Sertifikat mengemudi itu diperlukan untuk membuktikan bahwa si pemohon SIM sudah memiliki keahlian mengemudi.
Sementara itu Kombes Latif Usman mengatakan proses pengeluaran sertifikasi itu nantinya diterbitkan melalui Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).
"Ya tentu kami ada namanya ISDC. Sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan, ya itulah kami sarankan untuk pelatihan," jelas Latif Usman seperti dilansir Kompas.com.
"Sertifikat itu untuk menunjukkan bahwa pemohon SIM sudah memiliki keahlian, karena kalau ujian itu kan hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan.
Pemohon harusnya memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi, sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," jelas dia.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Kebijakan Layanan Anyar Pembuatan SIM di Korlantas Dipuji, Pengamat: Kita Lihat Praktiknya Saja |
![]() |
---|
Kakorlantas Pastikan Tak Ada Pembayaran Uang Tunai Lagi di Semua Tempat Pembuatan SIM |
![]() |
---|
Catat, Biaya Permohonan SIM C Cuma Rp 100.000, SIM A Rp 120.000, Dijamin Lulus Jika Baca Panduan |
![]() |
---|
Polri Hilangkan Ujian Praktik SIM C Rute Angka 8 dan Zigzag, Warga: Lebih Manusiawi Bukan Sirkus |
![]() |
---|
Ujian SIM C Mulai Besok Tidak Ada Lagi Angka 8, Gantinya Huruf S, Jadi Lebih Gampang? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.