Berita Jakarta

Perencanaan Pemkot Dianggap Tidak Jelas, PKL Perabot Rawa Bunga Kecewa dengan Penertiban

PKL Rawa Bunga khusus menjual perabotan menolak penertiban, karena Pemkot Jakarta Timur dianggap tidak jelas

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Rendy Rutama Putra
Aksi penolakan penertiban dilakukan PKL perabotan Jalan Bekasi Barat VI, kelurahan Rawa Bunga, kecamatan Jatinegara, Rabu (21/6/2023) sembari membentangkan gambar batasan lahan PT Arjuna dan lahan Pemkot Administrasi Jakarta Timur. 

WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA - Aksi penolakan penertiban dilakukan Pedagang Kaki Lima atau PKL perabotan Jalan Bekasi Barat VI, kelurahan Rawa Bunga, kecamatan Jatinegara, Rabu (21/6/2023).

Ketua paguyuban PKL Rawa Bunga, Samadi menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur belum sepenuhnya memberikan informasi kepada pihaknya untuk dilakukan penertiban.

Samadi masih belum menerima penertiban dengan alasan tidak jelasnya perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur yang belum diinformasikan kepada para pedagang.

"Kalau namanya program perencanaan, setahun sebelumnya harus udah ada, sekarang untuk apa tidak jelas, katanya ingin untuk pertamanan, lalu untuk parkiran, berbagai macam, tapi ketika saya tanya mana perencanaan, tapi dijawab rahasia negara, itu kata pak Camat Jatinegara Endang Sofyan, yang menjabat tahun lalu," kata Samadi, saat ditemui awak media di lokasi, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Merasa Dijadikan Obyek, Komisi II DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Perhatikan Nasib PKL

Pria yang sudah mulai berdagang di lokasi sejak tahun 1984 itu menambahkan, pedagang tersebut sebelumnya sudah mendapatkan pembinaan dari pihak Rw juga kelurahan Rawa Bunga.

Namun, sekira tahun 2019 usai dibangunnya Pasar Samboja oleh PT Arjuna, Samadi merasa pihaknya tidak diberikan keadilan, dan Pemkot Jakarta Timur dianggapnya telah melakukan keberpihakan dengan PT Arjuna.

Sebab, Surat Peringatan (SP) 1, dan 2 langsung dilayangkan ke para pedagang pada Februari 2023, dan SP 3 pada Juni 2023.

"Dulu ada koperasi OJK juga di Kelurahan Rawa Bunga, terus bu Lurah juga ingin meresmikan tinggal gunting pita, tapi ketika ingin diresmikan tidak jadi karena ada PT Arjuna, setelah itu saya disuruh masuk ke sana (PT Arjuna) dengan dalih kumuh serta melanggar, tapi nyatanya PT Arjuna juga melanggar lahan pemerintah," imbuhnya.

Padahal, para pedagang mengaku sudah membayar uang hingga Rp 3 juta guna pembangunan kios kepada pihak kelurahan sebelumnya.

Baca juga: Kombes Dwi Nugroho Tegas, Tujuh Preman di Cipadu Dibekuk usai Peras PKL dengan Modus THR Dibekuk

Ditambah, pedagang juga membayar rutin restribusi hingga Rp 3.000 per hari guna pengamanan untuk pihak setempat 

"Setelah itu retribusi semua tidak ada lagi, setelah itu saya disuruh masuk ke sana (PT Arjuna) dengan dalih kumuh serta melanggar, tapi nyatanya PT Arjuna juga melanggar terkait lahan pemerintah," tuturnya.

Selaras disampaikan Ayu selaku pedagang lainnya, yang menilai adanya dugaan keberpihakan dari Pemkot Administrasi Jakarta Timur terhadap PT Arjuna.

Sehingga ia berharap untuk penertiban tidak dilakukan, dan pedagang diberikan pembinaan.

"Intinya setelah gedung ini berdiri kita merasa diusik ,karena memang itu berduit sampai pengacara sampai segala macam itu penyidik datang itu bertubi-tubi," pungkas Ayu.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved