Ramadan

Kombes Dwi Nugroho Tegas, Tujuh Preman di Cipadu Dibekuk usai Peras PKL dengan Modus THR Dibekuk

Menurut Zain, pihaknya tidak dapat bekerja sendiri mencegah upaya pemerasan THR tersebut, tanpa adanya peran serta dari masyarakat.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
warta kota/miftahulmunir
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho soal pemerasan berkedok THR 

Laporan Wartawan, WARTAKOTALIVE.COM, Gilbert Sem Sandro

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memastikan, tidak akan segan menindak tegas pelaku pemerasan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pasalnya, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, marak terjadi permintaan sejumlah dan dengan modus sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap pelaku usaha.

"Polres Metro Tangerang Kota tidak akan mentolerir dan siap memberantas segala aksi premanisme, termasuk upaya pemerasan dilakukan sejumlah oknum jelang Hari Raya Lebaran 2023," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (28/3/2023).

"Kami tidak segan menindak organisasi masyarakat (ormas) yang meminta sumbangan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan melakukan aksi premanisme, sesuai undang-undang yang berlaku," imbuhnya.

Baca juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Pastikan THR untuk ASN dan TNI-Polri Cair 4 April 2023

Kemudian Zain meminta, agar para pelaku usaha segera melaporkan ke command center Polres Metro Tangerang, apabila mendapat intimidasi atas permintaan THR Ramadhan 2023.

Hal tersebut disampaikan Zain, guna mengantisipasi tindakan meresahkan sejumlah oknum ormas, sehingga dapat tercipta situasi kondusif, aman dan nyaman di masyarakat selama bulan suci Ramadan, hingga hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah mendatang.

"Saya perintahkan untuk seluruh Polsek Jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," kata dia.

Baca juga: Palak Uang THR ke Ratusan PKL di Cipadu Tangerang, 7 Preman Dibekuk Polisi

Menurut Zain, pihaknya tidak dapat bekerja sendiri mencegah upaya pemerasan THR tersebut, tanpa adanya peran serta dari masyarakat.

Oleh karena itu ia mengajak masyarakat agar tidak takut, untuk melapor apabila mengetahui, melihat, hingga bahkan menjadi korban pemerasan THR.

"Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, karena kita ada Polisi RW, ada Bhabinkamtibmas, ada Polsek terdekat atau bisa datang ke Mapolres Metro Tangerang Kota," ungkapnya.

"Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan ke command center Polres Metro Tangerang di nomer 082211110110 dan Call Center 110," terang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. 

Tujuh preman diamankan

Diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh orang preman pelaku pemalakan dan pemerasan terhadap ratusan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Malam Taman Asri Lama, Cipadu, Kota Tangerang, dibekuk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ciledug, Selasa (28/3/2023).

Pemerasan dilakukan adalah dengan modus meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap para pedagang.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved