Berita Nasional

Pakar Komunikasi Soroti Putusan Dewas KPK Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri

Pakar Komunikasi Emrus Sihombing soroti soal putusan Dewas KPK, soal laporan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pembocoran dokumen.

Editor: PanjiBaskhara
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pakar Komunikasi Emrus Sihombing soroti soal putusan Dewas KPK, soal laporan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pembocoran dokumen. Foto: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (Kiri) 

WARTAKOTALIVE.COM - Putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memutuskan laporan dari Endar Printoro dan 16 pelapor lainnya jadi sorotan Pakar Komunikasi Emrus Sihombing.

Emrus Sihombong soroti putusan Dewas KPK, yang memutuskan laporan Endar Printoro dan 16 pelapor lain bila Firli Bahuri lakukan dugaan pelanggaran kode etik.

Menurutnya hal tersebut tidak cukup bukti untuk melakukan pembocoran dokumen untuk dilanjutkan langsung ke sidang etik.

"Artinya, laporan Endar Printoro dan kawan-kawan. sama sekali tidak kredibel," kata Emrus dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).

Selain itu, tidak cukup bukti menunjukkan bahwa materi isi laporan mereka sangat lemah dan prematur.

Maka itu, tak salah bila publik menilai laporan mereka lebih berpijak pada pertimbangan emosional, misalnya ketidaksukaan kepada sosok Firli Bahuri, daripada rasional dan profesional dari para pelapor.

"Jangankan Dewas merencanakan sidang etika, laporannya saja pun tidak memenuhi syarat ketersediaan bukti."

"Keputusan Dewas yang menyatakan tidak cukup bukti lakukan pembocoran dokumen untuk dilanjutkan ke sidang etika, suka tidak suka, berpotensi membuat posisi para pelapor di ruang publik bisa jadi 'kehilangan muka'. Kasihan kan!" ujarnya.

Maka, Emrus meminta, jangan terlalu mudah melaporkan seseorang jika fakta, data, bukti, dan argumentasi etika/hukum masih lemah dan sumir dengan memanfaatkan hak lapor dengan memakai diksi 'diduga'.

Sebaiknya mengedepankan pengkajian mendalam dari aspek etika dan hukum tentang masalah yang sedang dihadapi.

"Atau membuka berbagai kanal komunikasi sehingga ada perjumpaan para pihak yang 'berseberangan' satu dengan yang lain, untuk mempertemukan persepsi dan pemahaman sekalipun tetap berbeda pandangan" kata Emrus.

Di sisi lain, hati-hati, bisa saja pihak yang dilapor diduga membocorkan rahasia negara kepada seseorang.

Hal itu terjadi setelah keputusan Dewas tersebut, membuat laporan pencemaran nama baik, sekaligus membuka terang benderang siapa yang melakukan dugaan pembocoran dokumen kepada aparat hukum sebagai dugaan tindak pidana.

"Menurut hemat saya, terjadi atau tidak nanti laporan dugaan tindak pidana tersebut, tidak ada salahnya Endar Printoro dan kawan-kawan yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik menemui untuk berjumpa dengan Firli Bahuri dan komisioner KPK lain untuk meminta maaf," papar Emrus.

Setelah perjumpaannya dengan Firli Bahuri dan komisioner KPK, mereka melakukan jumpa pers untuk menyampaikan maaf secara terbuka kepada KPK dan publik.

"Mari kita dukung KPK berantas korupsi di Tanah Air, sampai negeri kita bersih dari korupsi untuk Indonesia Raya," jelasnya.

(Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved