Berita Jakarta
Kapolri Instruksikan Pembuatan SIM Dipermudah Biar Tak Mempersulit Masyarakat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin dalam proses pembuatan SIM, Polisi harus memberikan pemahaman terkait keselamatan berkendara.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken aturan baru sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan tersebut mensyaratkan berlakunya sertifikat mengemudi bagi pengendara yang ingin buat SIM.
Baca juga: Bikin SIM Makin Rumit, Pemohon Harus Punya Sertifikat dari Lembaga Kursus Setir Mobil
Bukti sertifikat tersebut untuk menunjukkan bahwa calon pembuat SIM sudah mahir dalam berkendara.
"Tentunya sudah kami terapkan juga," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
"Cuman sertifikasi itu adalah membuktikan bahwa dia sudah belajar, bahwa dia sudah memiliki keahlian," sambung dia.
Dalam pembuatan SIM yang sudah dilakukan, tutur Latif, hanya sebatas ujian yang sifatnya sementara.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 20 Juni 2023, Termasuk Satpas dan Gerai SIM
Meski begitu, pengemudi ahli atau tidak harus dibuktikan lewat sertifikasi itu.
"Sertifikasi mengemudi itu untuk membuktikan bahwa dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi. Sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," ucapnya.
"Iya, wajib menyertakan itu (sertifikat). Tentu kami ada namanya ISDC (Indonesia Safety Driving Centre). Sudah kami siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan itu, itulah kami sarankan untuk pelatihan tersebut," lanjut dia
Satpas SIM PMJ Kenalkan E-Avis
Electronic Audio Visual Integrated System (E-AVIS) merupakan Transformasi Digital aplikasi untuk ujian Teori pembuatan SIM secara online saat ini.
Ipda Ambar selaku Pamen Teori Satpas SIM Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa saat ini telah diadakan aplikasi untuk melakukan ujian teori di Rumah.
"E-Avis itu ujian teori online jadi kita memungkin kan masyarakat untuk melakukan ujian teori itu dirumah," ungkapnya di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakbar, belum lama ini
Tak hanya bisa dilakukan di Rumah, tapi juga bisa mengisi aplikasi dilokasi pembuatan SIM menggunakan aplikasi di Smartphone sendiri.
Baca juga: Satpas SIM Daan Mogot Laksanakan Ujian Teori SIM secara Online dengan E-AVIS
Saat ini pihaknya telah menyosialisasikan E-Avis, orang-orang yang melakukan tes di Satpas SIM saat ini juga telah ditawarkan untuk mencoba ujian teori menggunakan E-Avis.
berita jakarta
Jenderal Listyo Sigit Prabowo
pembuatan Surat Izin mengemudi
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Diyakini Berdampak Positif untuk Warga Jakarta, Prasetyo Edi Dukung Rencana IPO PAM Jaya |
![]() |
---|
Patung Fatmawati akan Dibangun di Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung: Biaya Tidak Berasal dari APBD |
![]() |
---|
Trafik Petikemas IPC TPK Ada Peningkatan 15 persen hingga Juli 2025, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Lantik 2.703 PPPK Tahap I, Gubernur Jakarta Pramono Anung Tekankan Integritas dan Etos Kerja |
![]() |
---|
Senang Ikut Pelatihan Kerja di Kelurahan Petojo Utara Jakpus, Tati Ingin Punya Usaha Jahit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.