Pembuatan SIM Baru

Bikin SIM Makin Rumit, Pemohon Harus Punya Sertifikat dari Lembaga Kursus Setir Mobil

Korlantas Polri mensyaratkan kepemilikan sertifikasi mengemudi dari lembaga kursus setir mobil kepada pemohon SIM anyar

|
Editor: Rusna Djanur Buana
(KOMPAS.com/Rahel
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memastikan pentingnya sertifikasi mengemudi sebelum mengajukan permohonan pembuat SIM baru. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) khususnya untuk SIM A harus memiliki sertifikat mengemudi.

Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pengemudi sekaligus mengurangi tingkat pelanggaran risiko kecelakaan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, salah satu penyebab terjadinya kesalahan adalah ketidakmampuan pengemudi mengendalikan kendaraan saat berkendara di jalan raya.

"Ini upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan keamanan berlalu lintas di Indonesia.

Sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas,” kata Yusri dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 20 Juni 2023, Termasuk Satpas dan Gerai SIM

Seperti dilansir Kompas.con, dia juga mengharapkan ketentuan itu akan membuat setiap individu menjadi seorang pengemudi kendaraan bermotor yang cakap, berpengetahuan, berwawasan serta memiliki etika dalam berkendara di jalan raya.

Untuk diketahui, aturan sertifikasi ini bukan merupakan aturan baru.

Sebab, sebelumnya sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.

Dalam poin 3 itu berbunyi, "fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan".

Selain itu, ketentuan itu diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 terkait standarisasi yang harus dipenuhi oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Yusri mengatakan, dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 itu mengatur bahwa lembaga tersebut harus merupakan suatu lembaga yang telah terakreditasi.

Baca juga: Respons Gugatan agar SIM Berlaku Seumur Hidup, Korlantas Polri Malah Tambah Syarat Keterangan Sehat

"Penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan mengemudi diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi, Lembaga Pelatihan Kerja Kementrian Tenagakerja RI,” ujarnya.

Sebelumnya, Yusri mengatakan, lembaga akreditasi pelatihan mengemudi wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya, memenuhi administrasi kelembagaan. Kemudian, memenuhi persyaratan terkait sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan.

Selanjutnya, sumber daya manusia, termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup.

Selain itu, memiliki materi pendidikan dan pelatihan yang mancakup pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan; pengetahuan tentang Undang-Undang Lalu Lintas; peraturan, rambu dan marka jalan;

pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving; etika berkendara; dan latihan untuk persiapan mengikuti uji teori dan uji praktek SIM.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved