Berita Jakarta

Kapolri Instruksikan Pembuatan SIM Dipermudah Biar Tak Mempersulit Masyarakat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin dalam proses pembuatan SIM, Polisi harus memberikan pemahaman terkait keselamatan berkendara.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Ilustrasi ujian praktik pembuatan SIM 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar membenahi urusan permohonan pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Kalau kita lihat, pembuatan SIM juga masih sulit," ujar Sigit, dalam sambutannya di Upacara Wisuda Program Pendidikan Ilmu Kepolisian di STIK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).

"Laporan kasus juga sama, balik nama kendaraan dan seterusnya. Dan tentunya ya kami akan selalu lakukan perbaikan," sambungnya.

Ia ingin dalam proses pembuatan SIM, Polisi harus memberikan pemahaman terkait keselamatan berkendara.

"Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Enggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan," tutur dia.

Baca juga: Pengumuman! Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM Mulai Diterapkan di Jakarta

Sigit meminta Irjen Slamet Uliandi selaku Kadiv TIK, Irjen Agung Setya selaku Asops Kapolri serta Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi memperbaiki skema pengajuan permohonan SIM.

Seperti melakukan perbaikan yang awalnya manual menjadi digitalisasi.

"Sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan dengan aplikasi yang sedang kami siapkan," ucapnya.

"Kami akan satukan semua layanan di satu aplikasi namanya SuperApp dan khusus untuk pembuatan SIM," lanjut dia.

Sigit memerintahkan khususnya jajaran Korlantas Polri untuk melakukan inovasi dalam pemberian materi ujian tulis serta ujian praktik pembuatan SIM.

"Kakorlantas tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," kata dia. 

Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM

ertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai diterapkan.

Seperti yang diterapkan di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved