Pungli KPK
Kepemimpinan Firli Bahurli Tercoreng, Dewas KPK Temukan Pungli Koruptor Rp 4 M di Rutan
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan membongkar praktik pungli di lingkungan KPK saat era kepemimpinan Firli Bahuri. Ini sangat memalukan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahurli terus digoyang, kali ini isu pungli di rumah thanan negara (rutan) milik KPK.
Tentu isi ini sangat mengganggu, karena nilai pungli juga sangat besar yakni mencapai Rp 4 miliar.
Seperti diketahui, rutan KPK diisi para koruptor, yang memiliki uang untuk sogok dan pungli.
Isu pungli itu ditemuan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, dan disinyalir berlangsung sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.
Dalam rentang waktu empat bulan tersebut, diduga pungli mencapai Rp 4 miliar.
"Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar di Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Baca juga: Kedepankan Pencegahan, Sekjen dan Irjen Lakukan Revitalisasi Unit Pemberantasan Pungli Kemenkumham
Temuan Dewas tersebut sudah disampaikan kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti.
"Dewas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana," ujarnya.
Untuk nominal pungli, Dewas KPK mensinyalir angkanya bisa berkembang.
Baca juga: Tilang Manual Kembali Berlaku, Pengendara Khawatir Jadi Ruang Pungli Oknum Polantas
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar. Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Albertina mengungkapkan penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.
"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya," katanya.

Albertina Ho mengatakan, pihaknya tidak bisa membuka secara gamblang dugaan pungli tersebut karena masuk ranah pidana.
"Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," jelas Albertina.
"Kami sudah lakukan klarifikasi untuk etiknya," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.