Pungli KPK

Kepemimpinan Firli Bahurli Tercoreng, Dewas KPK Temukan Pungli Koruptor Rp 4 M di Rutan

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan membongkar praktik pungli di lingkungan KPK saat era kepemimpinan Firli Bahuri. Ini sangat memalukan.

Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan) membongkar praktik pungli di Rutan KPK yang dilakukan koruptor terhadap oknum KPK pada periode 2021-2022. 

Menyikapi hal tersebut, komisioner KPK mengaku telah menindaklanjutinya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa dugaan pungli itu sudah masuk dalam tahap penyelidikan.

"Saat ini status untuk prosesnya sedang dilaksanakan penyelidikan, jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum," ujarnya.

"Oknum di Rutan KPK ini sedang ditangani, itu yang bisa kami sampaikan," imbuhnya.

Asep bahkan sudah pernah diklarifikasi Dewas KPK.

Dia dimintai keterangan bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt Direktur Penyelidikan KPK Ronald Ferdinand Worotikan.

"Bahwa dalam kurun waktu sebulan yang lalu, saya sendiri bahkan dipanggil dengan Pak Alex waktu itu, kemudian juga Pak direktur penyelidikan, di mana saat itu dari Dewas Ibu Albertina Ho memaparkan terkait dengan temuan adanya pungutan liar di rutan KPK," kata Asep.

"Ini adalah hal yang baik, hal yang baik artinya adalah semua yang terindikasi tindak pidana korupsi ya, di mana pun itu terjadi termasuk di KPK itu sendiri," ucapnya.

"KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," tandas Direktur Penyidikan KPK ini.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved