Adanya Tindak Pidana dalam Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Kapolda Metro Jaya Beberkan Bukti

Irjen Karyoto mengatakan, tindak pidana dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK yang bersifat rahasia di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan, adanya tindak pidana dalam dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK yang bersifat rahasia di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Adanya tindak pidana itu setelah melakukan pemeriksaan atas laporan serta memeriksa sejumlah saksi.

"Memang setelah dilakukan pemeriksaan awal, ada beberapa pihak yang diklarifikasi," tutur Karyoto, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

"Kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," sambung jenderal bintang dua tersebut.

Baca juga: Kepemimpinan Firli Bahurli Tercoreng, Dewas KPK Temukan Pungli Koruptor Rp 4 M di Rutan

Bukti adanya tindak pidana dalam kasus tersebut, yakni informasi yang dirahasiakan penyidik KPK telah sampai ke orang yang menjadi sasaran.

Maka, kasus yang sebelumnya tertutup malah terbuka terhadap orang yang jadi target operasi.

"Buktinya apa, adanya informasi yang kami dapatkan yang masih dalam proses penyelidikan di KPK, ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target penyelidikan itu," ucapnya.

"Artinya, yang sebelumnya rahasia, menjadi tidak rahasia oleh pihak-pihak yang menjadi objek penyelidikan," lanjut dia.

Karyoto menuturkan bahwa dirinya sebelumnya merupakan salah satu deputi di KPK.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dua Kali Mangkir dari Pemanggilan KPK, Firli Bahuri Buka Suara

Sehingga ia mengetahui benar sistem kerja dan kasus tersebut.

Dengan adanya tindak pidana, kasus tersebut dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dari penyelidikan.

Maka penyidik mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

"Sudah ada peristiwa pidana, berarti kami menemukan ada peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan," kata dia. (m31)

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved