Kriminalitas
Pelaku Teror Pelemparan Batu ke KA Argo Cheribon di Cikampek Berhasil Ditangkap
Pelaku Teror Pelemparan Batu ke KA Argo Cheribon di Cikampek Berhasil Ditangkap
KAI menegaskan aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
Dalam KUHP dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
KAI Daop 1 Jakarta juga menegaskan larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api," ungkap Feni.
KAI Daop 1 Jakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak baik pemerintah Kab/Kota maupun kewilayahan dengan menggandeng Railfans (Pencinta kereta) melakukan sosialisasi keselamatan KA wilayah Daop 1 Jakarta.
| Terbakar Dendam karena Sabu, Asep Tikam Hendrik Hingga Tewas di Jatinegara Jaktim |
|
|---|
| Remaja di Bungo Jambi Diduga Bunuh Pacar di Mobil hingga Membuang Jasadnya ke Sungai Batang Tebo |
|
|---|
| 2 Residivis Mencuri Sepeda Motor di Tambora Jakarta Barat, Pura-pura Jadi Kurir Antarkan Makanan |
|
|---|
| Mayat Bayi Ditemukan Meninggal dengan Tubuh Membiru dan Mulut Dilakban di Pinggir Sawah di Karawang |
|
|---|
| Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Terjadi di Jatinegara Jaktim, Ini Penyebabnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.