Kakak Beradik di Kalideres Kompak Jadi Pelaku Curanmor, Ternyata Sudah Lima Kali Beraksi

Polisi menangkap kakak beradik berinisial AL (27) dan FA (23) yang lima kali beraksi melakukan pencurian motor di wilatah Kalideres, Jakarta Barat.

Dok. Polres Metro Jakarta Barat
Polisi menangkap kaka beradik berinisial AL (27) dan FA (23) yang lima kali beraksi melakukan pencurian motor di wilatah Kalideres, Jakarta Barat. 

WARTAKOTALIVE.COM, KALIDERES — Polisi menangkap kaka beradik berinisial AL (27) dan FA (23) yang telah lima kali beraksi melakukan pencurian motor di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (15/6/2023).

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, selain AL dan FA pihaknya juga menangkap pelaku lain yakni DA alias Owe (29). 

"Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku curanmor, di antaranya merupakan kakak beradik berinisial AL dan FA. Satu di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama," ujar Syafri saat dikonfirkasi, Jumat (16/6/2023). 

Syafri berujar, kedua pelaku berhasil diringkus di sebuah rumah kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, setelah aksinya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Baca juga: Empat Kali Beraksi di Cengkareng, Dua Spesialis Curanmor Asal Lampung Ditangkap

"Dari hasil analisa, kami berhasil mengidentifikasi pelaku," kata Syafri.

Usai kedua pelaku diamankan, lanjut Syafri, polisi lantas mengamankan DA di pinggir jalan kawasan Citra 8, Kalideres. 

"Dari penangkapan tersebut pelaku tak berdaya saat disergap oleh petugas. Kami berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor, STNK dan dua kunci letter T," ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman berujar, motor hasil curian itu dijual pelaku secara online. 

Baca juga: Parah, Hampir Tiap Hari Pencurian Mobil dan Curanmor Terjadi di Jalan Pademangan Empat

Biasanya, lanjut dia, pelaku mematok harga Rp 2,5 juta. Ironisnya, uang hasil pencurian itu digunakan pelaku untuk mabuk-mabukan.

"Pelaku menjual secara online dengan harga Rp 2,5 juta dan hasil kejahatan oleh pelaku dibuat untuk mabuk-mabukan," jelas Aep. 

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

"Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved