Curanmor

Empat Kali Beraksi di Cengkareng, Dua Spesialis Curanmor Asal Lampung Ditangkap

Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) asal Lampung berinisial G (31) dan GE (18), yang beraksi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat ditangkap.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) asal Lampung berinisial G (31) dan GE (18), yang beraksi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat ditangkap. 

WARTAKOTALIVE.COM, CENGKARENG - Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) asal Lampung berinisial G (31) dan GE (18), ditangkap polisi setelah empat kali beraksi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasolan mengatakan, pelaku ditangkap setelah kepergok mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat

Kala itu, polisi tengah melakukan patroli tertutup di sekitar area tersebut. 

"Pada saat kejadian, anggota dipimpin Kanit Reskrim sedang melaksanakan patroli tertutup dibantu warga berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku berasal dari wilayah Sumatera, Lampung," ujar Hasolan kepada wartawan, Selasa (13/6/2023). 

Baca juga: Komplotan Curanmor di Klapanunggal Bogor Dibongkar Aparat, Ngaku Sudah 5 Kali Beraksi

Dua spesialis curamor asal Lampung diringkus Polsek Cengkareng.
Dua spesialis curamor asal Lampung diringkus Polsek Cengkareng. (Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah)

Menurut Hasolan, modus yang digunakan pelaku kala melancarkan aksinya adalah dengan mengamati dan mengincar calon korban terlebih dahulu. 

Ketika dirasa aman, lanjut dia, pelaku lantas membobol stop kontak motor korban menggunakan kunci letter T. 

"Barang bukti yang diamankan di antaranya alat atau kunci letter T atau kunci yang dimodifikasi yang digunakan pelaku untuk merusak lubang kunci," kata Hasolan.

"Selain itu ada handphone beberapa merek, ada mata kunci letter T, ada gembok cakram, STNK, dan ada unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam beraksi dan sepeda motor korban yang mereka ambil," imbuhnya.

Baca juga: Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Saat Gendong Anaknya yang Balita di Duren Sawit

Lebih lanjut, Hasolan mengatakan jika pelaku menjual motor hasil kepada penadah sebesar Rp 2-3 juta. 

"Barang bukti segera mereka jual, untuk harganya relatif, yang pasti jutaan," jelas Hasolan.

Menurut pengakuan pelaku, uang tersrbut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Terkini, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Cengkareng.

Terhadap pelaku, polisi menjerarnya dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved