Curanmor

Komplotan Curanmor di Klapanunggal Bogor Dibongkar Aparat, Ngaku Sudah 5 Kali Beraksi

Polres Bogor berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Klapanunggal, Kabpaten Bogor pada Senin (22/5/2023).

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
Barang bukti komplotan curanmor di Klapanunggal Bogor yang dibekuk polisi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polres Bogor berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis jenis roda dua atau sepeda motor di Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Senin (22/5/2023).

Dalam penggerebekan yang dilakukan Senin kemarin, polisi menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dan satu orang penadah kendaraan hasil curian.

Kapolsek Klapanunggal Polda AKP Irrine Kania Defi mengatakan penangkapan komplotan curanmor ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan bermotor pada Minggu 9 April 2023 lalu.

"Ada motor yang hilang di sebuah parkiran Alfamart yang berada di Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor," kata Irrine, Selasa (23/5/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap dua orang pelaku berinisial P (38) dan J (38).

"Dari informasi dua pekau ini, kami menangkap MNS (24) sebagai penadah motor curian," paparnya.

Baca juga: Curanmor Meningkat, Kapolres Metro Depok: Gunakan Kunci Tambahan Karena Mempersulit Penjahat

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 4 mata kunci, 4  mata magnet, 1 kunci letter T,  1 kunci L, 3 unit handphone, 1 unit sepeda motor,  dan 1 kunci kontak kendaraan.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah melakukan 5 kali aksi pencurian di lokasi berbeda," jelas Irrine.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Cilincing Babak-belur Dihajar Massa, Hampir Dibakar Hidup-hidup

Atas perbuatannya, pelaku P (38) dan J (38) akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

"MNS senagai penadah motor curian akan dikenakan pasal 480 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun," tandas AKP Irrine Kania Defi.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved