Kriminalitas
Janjian Malam-malam Sama Calon Klien Pakai Baju Seksi, SPG Mobil di Cibubur Diculik-Digilir di Mobil
Janjian Malam-malam Sama Calon Klien Pakai Baju Seksi, SPG Mobil di Cibubur Diculik-Digilir di Mobil
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menangkap dua pencuri serta pemerkosa sales promotion girl (SPG) di sebuah showroom mobil di Cibubur, Kota Bekasi. Kedua pelaku tersebut berinisial R (30) serta J (30).
"Telah kami tangkap pada Kamis subuh," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).
Adapun peristiwa pencurian dan pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (10/6/2023) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Awalnya, korban yang berprofesi sebagai SPG showroom mobil tersebut diundang untuk bertemu pelaku.
Masih mengenakan seragamnya yang seksi, korban pun mendatangi lokasi pertemuan.
Namun, setibanya di lokasi, korban yang tidak mengetahui niat jahat pelaku menuruti ajakan untuk masuk ke dalam mobil.
Baca juga: Bukan Warga Asli DKI, Rupanya Warga Bekasi, Depok, Tangerang yang Bikin Jakarta Macet Setiap Hari
Baca juga: Viral Richard Theodore Tes Kejujuran, Arie Kriting: Bro Tes Kejujuran di Sini Bro, Ini Ada Orang NTT
"Seolah-olah akan membeli mobil, ternyata kemudian dimasukkan dalam mobil oleh dua tersangka," tutur Hengki.
Korban kemudian diperkosa oleh para pelaku secara bergiliran.
Usai diperkosa, barang-barang korban dicuri oleh para pelaku seperti ponsel dan uang.
"Barang yang diambil, di antaranya handphone, kemudian uang yang ada di ATM-nya, diminta pinnya, diambil sebanyak Rp500 ribu," kata dia.
Di sisi lain, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan korban sempat mendapat ancaman akan dibuat cacat oleh pelaku.
"Korban ditarik secara paksa ke bangku belakang oleh para pelaku dan salah satu dari pelaku berkata 'kamu diam atau enggak, kamu saya buat cacat'. 'Pilih harta atau nyawa," ujar Titus, kepada wartawan.
Kedua pelaku menyekap korban dan membawanya ke bagian bangku belakang mobil.
Lalu korban diperkosa dalam kondisi mata ditutup lakban dan kedua tangan diikat tali ties.
"Setelah korban berada di jok belakang, korban diperkosa secara bergantian dalam keadaan telanjang," kata dia.
"Dengan mobil dalam keadaan sedang berjalan dan musik diputar dengan volume yang kencang," sambungnya.
Selain diperkosa dan barang-barang dicuri, korban dibuang di pinggir jalan.
Korban yang masih bisa selamat itu langsung melapor ke pihak kepolisian.
Pemerkosaan 4 Pegawai Kemenkop UKM
Terpisah, kasus pemerkosaan dialami oleh 4 pegawai Kemenkop UKM.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Arif Rahman menjelaskan kronologis pemerkosaan yang dilakukan 4 pegawainya terhadap rekannya sesama pegawai. Pemerkosaan terjadi di Hotel Permata Bogor, saat dinas, pada 6 Desember 2019 dini hari.
Arif mengatakan kejadian pemerkosaan ini bermula ketika adanya kegiatan verifikasi berkas lamaran CPNS di Bogor pada tanggal 5 hingga 6 Desember 2019.
"Yang pertama ada kegiatan verifikasi berkas yang dilakukan di luar kota Bogor. diikuti oleh pegawai di bagian kepegawaian," kata Arif dalam konferensi pers di ruang rapat Gedung Kemenkop UKM, Senin (24/10/2022).
Ia menjelaskan pada 5 Desember 2019 sekira pukul 23.30, korban ND diajak oleh tujuh rekannya makan disebuah restoran. Kemudian berlanjut mengunjungi tempat hiburan malam di daerah Cibubur.
Usai dari tempat hiburan malam, ND dan 7 temannya pulang menuju hotel sekira pukul 04.00 WIB, 6 Desember 2022.
Korban kemudian tak sadarkan diri karena dicekoki alkohol oleh pelaku.
Baca juga: 4 Pegawai KemenkopUKM Pelaku Pemerkosaan Dihentikan Proses Hukumnya, Cuma Dipecat & Turun Golongan
Setelah itu, korban dibawa ke kamar pimpinan kantor. Disinilah empat pelaku berisinial W, Z, MF dan N melakukan aksi bejadnya tersebut.
"Pada 20 Desember 2019, Kepala Biro Umum menerima pengaduan dari orang tua korban, W, mengadukan ada dugaan tindak pelecehan seksual," kata Arif.
W adalah Kabid di KemenKopUKM selaku ayah ND (korban) dengan didampingi oleh R, kakak korban/ staf honorer.
Baca juga: VIDEO Pelaku Pemerkosaan Pegawai KemenkopUKM Dijatuhi Hukuman Penurunan Golongan hingga Pemecatan
Usai adanya laporan pihak keluarga, kemudian Polresta Bogor melakukan penyidikan, hingga melakukan pemanggilan kepada empat tersangka.
"Sejak 13 Januari 2020, dilakukan penahanan terhadap empat pelaku dugaan tindak asusila selama 21 hari oleh Polresta Bogor," ucap Arif.
Tak lama berselang pihak keluarga korban mencabut laporan, dan berniat akan menikahkan korban dengan pelaku berinisial Z.
Baca juga: Putri Candrawathi akan Jadi Korban Pemerkosaan Setengah Pingsan di Sidang, agar Lolos dari Hukuman
Atas hal tersebut akhirnya pihak kepolisian menutup kasus dengan alasan restorative justice.
"Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Arif
Lebih lanjut Arif menyampaikan, empat pelaku sudah dijatuhi hukuman berat, seperti pemutusan kontrak bagi para honorer, serta penurunan golongan bagi CPNS dan PNS.
Baca juga: Pemerkosa Balita di Karawang Divonis 11 Tahun Penjara, Asosiasi Advokat Tak Puas Tuntut Dikebiri
"Untuk yang tenaga honorer langsung diputuskan kontraknya, kemudian yang untuk PNS dan CPNS waktu itu sudah dibentuk tim kemudian di proses pemeriksaan sampai dengan penjatuhan hukuman," ucapnya.
Bagi pelaku golongan PNS kata Arif, dijatuhkan hukuman penurunan jabatan selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 3. jabatan tersebut merupakan kelas paling bawah di Kemenkop UKM.
Arif menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses penyelesaian yang seadil-adilnya bagi korban dan keluarga.
Baca juga: Majelis Hakim Pengadilan Karawang Diskon Vonis Terdakwa Pemerkosa Balita, Sayang Keluarga Menerima
Menurutnya Kemenkop UKM telah memberikan pendampingan kepada korban, baik dalam hal pemulihan psikis ataupun pendampingan secara hukum.
Terkait permasalahan yang dihadapi oleh terduga korban asusila, Arif menambahkan pihaknya memastikan agar seluruh hak-hak korban diberikan.
“Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan sampai dengan bulan Januari 2020. Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan masih bekerja sampai saat ini,” kata Arif.
Kementerian Koperasi dan UKM, katanya sejak awal berkomitmen melakukan pendampingan terhadap korban dan mendorong penyelesaian kasus ini seadil-adilnya.
Pelaku Pemerkosaan Dihentikan Proses Hukumnya, Cuma Dipecat & Turun Golongan
Arif Rahman menyebutkan bahwa kasus pemerkosaan yang dilakukan 4 pegawai KemenkopUKM, membuat pihaknya memberikan hukuman dan sanksi administrasi berat.
Ke 4 pegawai KemenkopUKM yang melakukan pemerkosaan itu adalah Z, M, F, dan N. Mereka dari golongan PNS dan CPNS serta pegawai honorer.
Pemerkosaan yang dilakukan ke 4 pegawai KemenkopUKM itu terjadi pada 2019 lalu, namun tidak diproses hukum karena berujung damai.
"Pelaku F adalah PNS dari golongan 2C, kemudian Z adalah CPNS, kemudian M tenaga honorer, dan NN tenaga honorer," kata Arif di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Arif mengatakan bagi tenaga honorer dihukum dengan pemutusan kontrak, sementara bagi PNS dan CPNS dihukum dengan penurunan golongan.
"Untuk yang tenaga honorer langsung diputuskan kontraknya. Kemudian untuk PNS dan CPNS waktu itu, sudah dibentuk tim, kemudian di proses mulai pemeriksaan sampai dengan penjatuhan hukuman," ucapnya.
Baca juga: Wanita Cantik Surati Kabareskrim, tak Terima Penyidik Hentikan Kasus Pemerkosaan yang Dialaminya
Bagi pelaku golongan PNS kata Arif, dijatuhkan hukuman penurunan jabatan selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 3.
Jabatan tersebut, katanya merupakan kelas paling bawah di KemenkopUKM.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Pelaku Pencabulan di Bekasi Ditangkap Usai 2 Tahun Buron, Begini Klarifikasi Polisi |
![]() |
---|
Guru Cabul di Bekasi Jabar Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswinya Lebih dari Satu Kali |
![]() |
---|
Guru Olahraga di Bekasi Diduga Berulang Kali Lecehkan Siswi, Terakhir di Ruang OSIS |
![]() |
---|
Guru Cabul SMP Negeri di Bekasi Ditetapkan sebagai Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Siswinya |
![]() |
---|
Ngaku Bisa Mengobati, Pemilik Lembaga Pendidikan Agama Cabuli Para Santri di Cianjur Jawa Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.