Berita Nasional

Dirutnya Jadi Tersangka, Ini Sosok Happy Hapsoro, Pernah Ikut Proyek Pengadaan Jet Tempur Sukhoi

Dirutnya Jadi Tersangka, Ini Sosok Happy Hapsoro, Pernah Ikut Proyek Pengadaan Jet Tempur Sukhoi Asal Rusia

Editor: Dwi Rizki
Tribunnews.com
Kolase Puan Maharani dan suaminya, Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pasca Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki ditetapkan Kejagung sebagai tersangka, sosok suami Puan Maharani bernama Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro jadi sorotan.

Pasalnya, Yusrizki diketahui merupakan Dirut perusahaan milik Happy Hapsoro yang ikut terjerat kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Dikutip dari Tribunnews.com, Happy Hapsoro merupakan seorang pebisnis yang tergolong sukses dan juga memiliki nama besar di Indonesia.

Dia adalah putra pengusaha properti dan jasa forwarding Bambang Sukmonohadi.

Happy membangun kondominium di kawasan bekas Bandara Kemayoran, Jakarta Pusat yang bernama Blossom Residence.

Kawasan tersebut memiliki harga jual yang tergolong tinggi sehingga Happy dapat memperoleh pendapatan yang cukup tinggi dari kondominum tersebut.

Baca juga: Viral Richard Theodore Tes Kejujuran, Arie Kriting: Bro Tes Kejujuran di Sini Bro, Ini Ada Orang NTT

Baca juga: Disurvei Selalu Urutan Buncit, Ini Jawaban Menohok Anies Soal Jegal Menjegal Pilpres 2024

Kedekatannya dengan kekuasaan membuat Bambang dan Happy pernah terkait dengan proyek pengadaan jet tempur Sukhoi asal Rusia.

Proyek tersebut pun sempat diributkan di DPR RI.

Happy juga menggeluti bisnis minyak dan gas bumi serta memiliki perusahaan bernama Odira Energy Persada.

Pada perusahaan itu, dia menduduki kursi komisaris.

Perusahaan lain dikelolanya adalah operator hotel jaringan merek Red Planet, PT Red Planet Indonesia Tbk dan PT Pusako Tarinka Tbk.

Pada perusahaan itu, dia menduduki kursi presiden komisaris.

Data dari Reuters, Happy juga pernah menduduki kursi Presiden Direktur PT Odira Energy Buana, Komisaris PT Prima Utama Mandiri, Direktur PT Vetira Prima Perkasa, Presiden Komisaris PT Rukun Raharja Tbk (penyedia jasa pelabuhan, operator pelabuhan di Bitung, penyuplai gas ke PLN, dan saham).

Happy Hapsoro Juga Komisaris PT Meteor Mitra Mandiri, Direktur PT Pink Sport Indonesia, dan Presiden Komisaris PT Triguna Internusa Pratama (anak usaha PT Rukun Raharja Tbk).

PT Rukun Raharja Tbk sempat menjadi sorotan investor.

Usut Seluruh Pihak

Kejaksaan Agung mengaku membuka peluang akan memeriksa suami Puan Maharani, Happy Hapsoro selaku pemilik dari PT Basis Utama Prima (BUP) di kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G d justan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi memastikan pihaknya akan mengusut seluruh pihak yang memang terlibat dalam kasus tersebut.

“Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023).

Pernyataan tersebut disampaikan usai menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kedelapan Kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Diketahui, pria yang akrab disapa Yusrizki itu diketahui adalah Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Yusrizki pun menjabat sebagai Direktur Utama PT BUP yang merupakan perusahaan milik suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Happy Hapsoro

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, Yusrizki selaku Direktur Utama PT BUP menjadi penyedia panel surya sistem proyek infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Baca juga: Klaim Kepemilikan Lahan di Ruko Pluit, Pemilik Ruko Tegaskan Sudah Beli Cash dari Jakpro

Baca juga: Sadisnya 2 Pria di Tarakan, Mengumpankan Anak Anjing Hidup-hidup ke Buaya Muara

"Di mana selaku Direktur Utama PT BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem," kata Kuntadi dikutip dari Kompas.com pada Kamis (15/6/2023).

Dalam hal penyediaan panel surya itu, Kejagung menemukan sejumlah alat bukti untuk menetapkan Yusrizki sebagai tersangka.

"Dan juga dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tjndak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain," ujar Kuntadi.

Namun, Kuntadi enggan membeberkan rincian peran dari Yusrizki. Menurutnya, itu akan terungkap di pengadilan.

Ia hanya mengungkapkan, tindak pidana korupsi yang terjadi itu berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara.

"Masalah bagaimana yang bersangkutan itu melakukan perbuatannya sehingga negara rugi, itu nanti, sebentar lagi kan kita sidangkan, mari kita tunggu," kata Kuntadi.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G yang merugikan negara mencapai Rp 8,32 triliun.

Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).

Selanjutnya, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH), serta seorang bernama Windi Purnama (WP).

Yusrizki dan enam tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Johnny G Plate Jadi Justice Collaborator

Johnny G Plate, akui bakal blak-blakan membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS.

Saat ini, Johnny G Plate disebut sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator dari kasus yang menyeretnya sebagai tersangka kasus korupsi.

Hal itu disampaikan Johnny G Plate melalui penasihat hukumnya Achmad Cholidin seperti dikutip Tribunnews.com, Senin (12/6/2023).

"Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk jadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu Majelis Hakim yang akan mengabulkan," kata Achmad Cholidin, penasihat hukum Plate dalam keterangannya.

Baca juga: Johnny G Plate Mau Blak-blakan di Sidang Korupsi Menara BTS, Siap Seret Pihak Lain

Baca juga: VIDEO Diam-diam Surya Paloh Kunjungi eks Menkominfo Johnny G Plate di Rutan Kejari Jakarta Selatan

Baca juga: Korupsi BTS oleh Johnny G Plate Sebesar Rp 8 T Diragukan, Ormas Minta BPK dan BPKP Audit Ulang

Menurut Achmad, sejak awal Johnny G Plate bermaksud hendak membongkar perkara ini secara terang-terangan.

Termasuk diantaranya, pihak-pihak yang dianggap berkompeten dan mengetahui seluk beluk perbuatan korupsi dalam pengadaan tower BTS ini.

“Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap,” katanya.

Sementara dalam proses penyidikan, Johnny G Plate telah membeberkan salah satu pihak yang dianggap bertanggung jawab terkait rasuah menara BTS.

Baca juga: VIDEO Diam-diam Surya Paloh Kunjungi eks Menkominfo Johnny G Plate di Rutan Kejari Jakarta Selatan

Pihak tersebut ialah BAKTI Kominfo yang sempat dipimpin oleh Anang Achmad Latif sebagai direktur utama.

Sebagai mantan Dirut, Anang Latif disebut-sebut memiliki kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek pengadaan BTS periode 2020 hingga 2022.

"Sesuai Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan pada saat dikeluarkannya Peraturan Menteri Kominfo terkait masalah BLU Bakti ini, semua kewenangan sudah diserahkan kepada BAKTI yaitu kuasa pengguna anggarannya," ujarnya.

Sementara Johnny G Plate sebagai menteri disebutnya hanya berwenang untuk membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas, serta diteruskan ke Badan Anggaran DPR RI.

“Itu semuanya sekadar pengantar, karena memang tugas administratifnya seperti itu,” katanya.

Tak hanya eks Dirut BAKTI Kominfo, Johnny G Plate juga akan membuka secara terang-terangan pihak-pihak lain yang turut menikmati uang negara dari proyek BTS.

"Pastinya kita akan melihat, kita buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya."

Ormas Minta BPK dan BPKP Audit Ulang

Sejumlah ormas menyorot kasus mega korupsi proyek pembangunan tower BTS oleh politisi NasDem Johnny G Plate.

Menurut pengamat dan perhitungan mereka, angka kerugian negara yang dipublikasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebesar Rp 8 triliun, tampaknya hoaks alias tak benar.

Seperti yang dihitung oleh Indonesia Audit Watch (IAW), kerugian negara atas korupsi BTS tak sebesar Rp 8,32 triliun.

Alasannya, IAW menemukan bahwa anggaran proyek pembangunan BTS tersebut sebagian telah dibelanjakan oleh vendor.

"Artinya barangnya sudah dibeli, apa iya kerugiannya hingga 80 persen," ujar Sekretaris IAW, Iskandar Sitorus, Senin (5/6/2023).

Atas keraguan itu, IAW pun mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit.

"Supaya data yang dihasilkan sahih, valid dan faktual sebab kami ragu dengan angka 8,3 T," katanya.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pun menilai bahwa penghitungan kerugian negara yang mencapai Rp 8,3 triliun itu meragukan.

Sebab Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya menghitung prestasi terbangunnya BTS berdasarkan cut of proses pembangunan hingga tahun Maret 2022, yang secara kumulatif baru terbangun 20 persen.

Padahal sampai Desember 2022, anggaran sebesar Rp 8,3 Triliun itu sudah terserap sebesar 90 persen atau setara Rp 7,47 triliun untuk belanja perangkat BTS, antara lain angkutan perangkat sampai ke lokasi dan konstruksi BTS.

“Namun, belum dibuatkan berita acara serah terima BTS dengan BAKTI” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Penghitungan kerugian oleh BPKP itu diketahui hanya dilakukan terhadap pembangunan 1.200 dari 4.800 menara BTS.

BPK diminta untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara dari kasus korupsi BTS ini.

"Karena salah satu rumusan pidana khusus yang menyatakan hanya BPK yang secara konstitusional berwenang men-declare kerugian negara," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengumumkan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS Kominfo mencapai Rp 8,3 triliun.

Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan Kejaksaan Agung bersama BPKP.

Menurut Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, nilai kerugian tersebut diperoleh dari pemeriksaan saksi-saksi pendapat para ahli.

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara 8.320.840.133.395 rupiah," ujar Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Senin (15/5/2023).

Total kerugian negara itu disebut Ateh terdiri dari tiga hal, yaitu biaya pendukung penyesuaian harga kajian, markup harga, dan pembiayaan tower BTS belum terbangun.

Enam Tersangka Korupsi dan Empat Tersangka TPPU Proyek BTS Kominfo

Dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka.

Satu di antaranya merupakan eks Menkominfo, Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, yaitu: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.

Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tiga di antaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.

Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Surya Paloh Diam-diam Kunjungi Johnny G Plate di Rutan

Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh menjenguk Sekjen DPP Johnny G Plate.

Surya Paloh menjenguk eks Menkominfo yang juga mantan Sekjen DPP Partai Nasdem itu di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sekitar pukul 09.00 Wib pada Rabu (31/5/2023).

"Iya tadi ada (Surya Paloh mengunjungi Johnny G Plate)," ujarnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Rabu (31/5/2023) malam.

Namun Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan ia tidak mengetahui maksud dan tujuan kedatangan Surya Paloh ke Kejari Jaksel.

Meski demikian, kedatangan Surya Paloh yang tak lain adalah untuk menjenguk kadernya yang sudah ditetapkan tersangka, yakni Johnny Plate.

Kuntadi memastikan, kunjungan itu tak akan mengganggu jalannya penyidikan yang masih berlangsung oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved