Kriminalitas

Tak Mau Putrinya Pacaran, Ayah di Ciamis Malah Perkosa Anak Kandungnya Hingga Lahirkan Seorang Bayi

Tak Terima Putrinya Pacaran, Ayah di Ciamis Malah Perkosa Anak Kandungnya Hingga Lahirkan Seorang Bayi. Bayi itu berstatus anak dan cucu pelaku

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ilustrasi 

Mendengar pengakuan sang istri, suami korban kemudian meminta untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polsek Nagrak.

Belakangan, kasus pemerkosaan ini dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.

Baca juga: Petaka Cinta Terlarang, Minta Dinikahi Pria Beristri usai Bercinta, Wanita Selingkuhan Dibunuh

Baca juga: Cerita Lengkap Bu Guru Cantik di Kebumen Ngamar bareng Kades di Malam Tahun Baru, Hati Suami Hancur

Tersangka S ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan tak lama setelah polisi menerima laporan.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan untuk tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi untuk kepentingan penyidikan, sembari menunggu kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat pasal 46 jo pasal 8 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 285 serta 289 KUHP yang ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp400 juta.

Baca Berita Warta Kota lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved