Kriminalitas
Tak Mau Putrinya Pacaran, Ayah di Ciamis Malah Perkosa Anak Kandungnya Hingga Lahirkan Seorang Bayi
Tak Terima Putrinya Pacaran, Ayah di Ciamis Malah Perkosa Anak Kandungnya Hingga Lahirkan Seorang Bayi. Bayi itu berstatus anak dan cucu pelaku
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tak terima putrinya pacaran, DK (44) warga Kecamatan Baregbeg, Ciamis, Jawa Barat tega memperkosa anak kandungnya sendiri.
Putrinya yang masih berusia 17 tahun itu diperkosanya berulang kali hingga melahirkan seorang bayi.
Bayi itu berstatus anak sekaligus cucu bagi pelaku.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, mengatakan, DK pertama kali melakukan aksi bejatnya pada 2022.
“Pelaku melakukan perbuatannya terhadap anak kandungnya tersebut dengan cara kekerasan. Mencubit dan menampar pipi korban. Kemudian melucuti paksa celana dan celana dalam yang dipakai korban,” ujar Tony dikutip dari Tribun Jabar pada Rabu (14/6/2023) sore.
DK tega melakukan tindakan bejat itu karena mengetahui anaknya tersebut sudah punya pacar.
Anehnya, pelaku yang emosi justru melampiaskan ketidaksukaannya dengan cara melakukan tindak asusila kepada anaknya secara paksa.
Baca juga: Richard Theodore Tuding Bapak di NTT Tak Jujur, Arie Kriting: Tes Kejujuran Kau Punya Bapak Sendiri!
Baca juga: Viral Richard Theodore Rendahkan Bapak Penjaga Warung di NTT, Donny Rapu yang Malah Minta Maaf
“Kini anak korban diasuh oleh kakek dan nenek korban,” ucap Tony.
Atas perbuatan teganya itu, DK meringkuk di ruang tahanan Polres Ciamis.
DK dijerat ketentuan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kasus ayah kandung cabuli anak kandungnya hingga melahirkan ini merupakan satu di antara 26 kasus pencabulan yang ditangani jajaran Satreskrim Polres Ciamis selama enam bulan terakhir.
Baca juga: Pepatah Lu Jual Gue Beli Rupanya Berawal dari Bang Ucu Ketika Hadapi Pasukan Berani Mati Gus Dur
Baca juga: Kisah Bang Ucu Hadapi Pasukan Berani Mati Gus Dur, Gus Nuril Sampai Telepon Minta Maaf
Siswi SMP di Cisaga, Ciamis Dihamili Ayahnya hingga Hamil
Serupa dengan DK, aksi bejat juga dilakukan oleh Suy (34) warga Cisaga, Ciamis, Jawa Barat.
Suy diketahui yang berkali-kali melakukan memperkosa anak tirinya dengan bujuk rayu akan dikasih uang jajan lebih.
Akibat perbuatan busuknya, tersebut kini kini meringkuk di ruang tahapan Polres Ciamis.
Suy tak bisa mengelak. Sebab, akibat perbuatannya, anak tirinya yang masih 14 tahun dan duduk di bangku SMP kini hamil.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar seperti yang diatur ketentuan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, di Mapolres Ciamis, Rabu (14/6/2023) sore.
Tony mengatakan, kasus ini terungkap pada Mei 2023 saat korban hamil dan mengaku kalau pelakunya adalah Suy.
Selain menciduk pelaku, jajaran Satrekrim Polres Ciamis juga sudah mengamankan sweter, celana panjang hitam, BH, dan celana dalam untuk barang bukti.
Baru Nikah Sebulan, Istrinya di Sukabumi Hamil 5 Bulan, Ternyata Dihamili Ayah Kandung
Seorang suami di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terkejut sekaligus marah dengan kenyataan yang dihadapinya.
Rumah tangga yang diharapkan berjalan harmonis, jauh dari kenyataan.
Awalnya dia senang saat tahu istrinya hamil.
Lantaran mereka baru sebulan menikah.
Namun, saat tahu usia kandungan istrinya sudah lima bulan, dia shock bukan main
Dia kecewa bercampur marah.
Baca juga: Kisah Pemuda Beristri Wanita 77 Tahun, Slamet Kini Ngebet Punya Anak, Rohaya Bingung Diminta Hamil
Dia pun mencari tahu siapa yang sudah menghamili istrinya, sebelum wanita itu dinikahinya.
Hingga akhirnya terkuak kalau pelakunya adalah ayah istrinya sendiri.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi telah menangkap pelaku S tanpa perlawanan.
"Tersangka berinisial S (46) ini kami tangkap di rumahnya di Kampung Nyelempet setelah kami mendapatkan laporan dari korban yang tidak lain merupakan anak kandung dari tersangka," kata Maruly di Sukabumi pada Kamis, (1/6/2023).
Dari informasi yang dihimpun kepolisian, korban diketahui baru berusia 19 tahun.
Baca juga: Pamit Pergi Kondangan, Penjual Sayur Dipergoki Suami Sedang Berhubungan Badan dengan Tukang Jamu
Korban merupakan anak keempat dari tujuh bersaudara.
Aksi pemerkosaan yang dilakukan pelaku S terhadap anak kandungnya itu berlangsung dari September 2022 hingga April 2023.
Selama 8 bulan tersebut, S merudapaksa anak kandungnya sebanyak 11 kali.
Rinciannya, 5 kali dilakukan di rumah, 5 kali di gubuk atau saung, dan sekali di pemandian umum.
Korban pun saat ini mengandung anak tersangka S yang saat ini usia kandungannya berjalan lima bulan.
Maruly menyebut tersangka S mengaku tega melakukan aksi bejatnya kepada sang anak karena tidak mampu menahan hasrat seksualnya lantaran ditinggal istrinya yang sedang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran.
Sementara itu, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan pemerkosaan tersebut terjadi berawal saat tersangka S meminta dibuatkan kopi oleh anaknya pada April 2022.
Baca juga: Dipolisikan Istri Sah setelah Nikah Siri dengan Pelakor di Kuburan, Seorang Suami Jadi Tersangka
Ketika korban mengantarkan kopi pesanan ayahnya, tiba-tiba korban diajak untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri sambil diancam dengan senjata tajam.
Korban tak bisa berbuat apa-apa selain menuruti perintah ayahnya.
Setelah kejadian pertama, kemudian peristiwa serupa kembali terulang sampai 11 kali hingga akhirnya mengandung anak tersangka.
Lantas, untuk menutupi aibnya, tersangka S kemudian memutuskan untuk menikahkan korban dengan seorang pria pada Mei 2023.
Suami korban yang mengetahui kalau istrinya tengah hamil pun dibuat syok.
Suami korban yang curiga dengan kehamilan itu kemudian membujuk istrinya untuk mengakui siapa yang telah menghamilinya.
Sampai kemudian korban pun mengaku bahwa ia dihamili oleh ayah kandungnya sendiri.
Mendengar pengakuan sang istri, suami korban kemudian meminta untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polsek Nagrak.
Belakangan, kasus pemerkosaan ini dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.
Baca juga: Petaka Cinta Terlarang, Minta Dinikahi Pria Beristri usai Bercinta, Wanita Selingkuhan Dibunuh
Baca juga: Cerita Lengkap Bu Guru Cantik di Kebumen Ngamar bareng Kades di Malam Tahun Baru, Hati Suami Hancur
Tersangka S ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan tak lama setelah polisi menerima laporan.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan untuk tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi untuk kepentingan penyidikan, sembari menunggu kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat pasal 46 jo pasal 8 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 285 serta 289 KUHP yang ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp400 juta.
Pelaku Pencabulan di Bekasi Ditangkap Usai 2 Tahun Buron, Begini Klarifikasi Polisi |
![]() |
---|
Guru Cabul di Bekasi Jabar Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswinya Lebih dari Satu Kali |
![]() |
---|
Guru Olahraga di Bekasi Diduga Berulang Kali Lecehkan Siswi, Terakhir di Ruang OSIS |
![]() |
---|
Guru Cabul SMP Negeri di Bekasi Ditetapkan sebagai Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Siswinya |
![]() |
---|
Ngaku Bisa Mengobati, Pemilik Lembaga Pendidikan Agama Cabuli Para Santri di Cianjur Jawa Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.