Pemilu 2024

Hormati Putusan MK, Puan Maharani Pastikan DPR Siap Laksanakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.

Hal ini menyusul ditolaknya gugatan dalam perkara pengujian materil atau judicial review Pasal 168 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga sistem pemilu tetap pada Sistem Proporsional Terbuka untuk Pemilu 2024.

"Kami di DPR sepenuhnya menghormati dan siap menjalankan amanah putusan dari Mahkamah Konstitusi. DPR RI taat pada konstitusi Negara,” kata Puan, Kamis (15/6/2023).

Seperti diketahui, MK menolak gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 yang didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022.

Baca juga: Denny Indrayana Cuit di Twitter Berjudul KPK Memukul KPP, Begini Respons Ketua Komite Muda Nusantara

Para penggugat berharap MK mengembalikan sistem pemilu Indonesia ke sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional tertutup sendiri hanya memperbolehkan setiap warga negara yang menjadi peserta Pemilu mencoblos gambar parpol tanpa menentukan siapa Calon Legislatif (Caleg) yang akan mewakili rakyat di parlemen.

Penentuan caleg yang bisa menjadi anggota DPR atau DPRD ditentukan oleh partai berdasarkan nomor urut.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, sistem pemilu yang berlaku tetap pada sistem proporsional terbuka yang artinya setiap pemilih bisa langsung mencoblos caleg yang diusung oleh parpol peserta pemilu. Nantinya, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak. 

Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (15/6/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (15/6/2023). (WartaKota/Alfian Firmansyah)

Sistem proporsional terbuka di Indonesia digunakan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Sementara sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, sampai  Pemilu 1999.

Kemudian, Puan pun mendorong semua pihak untuk taat pada konstitusi dengan menerima putusan dari MK.

“Dalam semangat kebersamaan, semua pihak berupaya membangun demokrasi berkualitas yang mewujudkan keadilan, keterwakilan yang baik, dan kebebasan berpendapat,"kata Puan. 

Baca juga: Presiden Jokowi Buka Suara Jelang Ketok Palu Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Pemilu

Menurut Puan, hal tersebut diperlukan demi mendorong kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024.

Ia juga menekankan agar KPU dan Bawaslu bekerja sama dengan Pemerintah, DPR, serta aparat keamanan untuk untuk memastikan kelancaran proses demokrasi tersebut.

“Saya juga mengajak masyarakat untuk mengikuti pelaksanaan Pemilu dengan gembira dan damai sehingga pesta demokrasi tahun depan akan berjalan dengan aman dan lancar,” ucap Puan.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved