Pemilu 2024

Hakim MK Putuskan Sistem Pemilu 2024, Ini Kelebihan dan Kekurangan Proporsional Terbuka dan Tertutup

Majelis hakim MK telah memutuskan sistem Pemilu 2024 menjadi proporsional terbuka, artinya rakyat bisa menetukan langsung caleg yang disukai.

|
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua MK Anwar Usman secara bergantian dengan hakim MK lainnya membacakan kelebihan dan kekurangan dari sistem pemilu proposional terbuak dan tertutup. 

Ketiga, pendidikan politik oleh partai politik yang tidak optimal, di mana partai politik cenderung memiliki peran yang lebih rendah dalam memberikan pendidikan politik kepada pemilih, akibatnya partai politik menjadi kurang fokus dalam memberikan informasi dan pemahaman yang mendalam tentang isu-isu politik kepada pemilih.

Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (15/6/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (15/6/2023). (WartaKota/Alfian Firmansyah)

Kelebihan sistem proporsional tertutup:

Pertama, Partai politik lebih mudah mengawasi anggotanya di lembaga perwakilan.

Kedua, sistem ini juga memungkinkan partai politik untuk mendorong kader terbaik menjadi anggota legislatif.

Dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup partai politik memiliki kewenangan lebih besar dalam menentukan siapa yang menjadi calon anggota legislatif.

Dengan adanya mekanisme seleksi yang ketat, hal ini dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi para wakil rakyat yang terpilih.

Ketiga, sistem ini juga dapat mendorong partai politik untuk melakukan kaderisasi dan pendidikan politik, dengan fokus yang lebih kuat pada pembentukan kader.

Keempat, sistem ini juga berpotensi meminimalkan praktik politik uang dan kampanye hitam dengan mekanisme seleksi internal yang ketat.

Partai politik dapat memastikan bahwa calon yang diusung tidak terlalu tergantung pada dukungan finansial eksternal, dan terlibat dalam kampanye negatif yang merugikan demokrasi.

Kekurangan proporsional tertutup:

Pertama, pemilih memiliki ruang yang terbatas dalam menentukan calon anggota DPR/DPRD.

Pemilih tidak memiliki kesempatan untuk secara langsung memilih calon yang mereka pilih.

Kedua, sistem ini berpotensi terjadinya nepotisme politik pada internal partai politik, di mana partai politik lebih cenderung memilih atau mendukung calon dari keluarga atau lingkaran paling dekat partai politik, tanpa mempertimbangkan kualitas dan kompetensi calon secara obyektif.

Ketiga,potensi oligarki partai politik semakin menguat, jika partai politik tidak memiliki rekrutmen dan kandidasi yang transparan.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved