Berita Jakarta

Bikin Macet, Pemkot Jaksel Bongkar Lapak Pedagang & Tertibkan Parkir Liar di Jalan Senopati Dalam I

Sering Bikin Macet, Pemkot Jaksel Bongkar Lapak Pedagang dan Tindak Parkir Liar di Jalan Senopati Dalam I

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan parkir liar dan pedagang kaki lima di Jalan Senopati Dalam 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (14/6/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Langgar ketertiban umum, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan parkir liar dan pedagang kaki lima di Jalan Senopati Dalam 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (14/6/2023).

Penertiban tersebut diungkapkan Asisten Pemerintah Sekretaris Kota Adminsitrasi Jakarta Selatan, Mahludin dilakukan untuk mengembalikan lahan sesuai fungsi jalan.

Sebab, merujuk Kartu Inventaris Barang (KIB A), lahan tersebut tercatat merupakan aset milik Pemprov DKI dengan nomor register 004234.

“Penertiban ini bagian dari pengembalian fungsi jalan sesuai peruntukannya dan juga sekaligus upaya pengamanan aset milik Pemprov DKI dalam hal ini Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan," katanya saat ditemui di lokasi.

Mahludin juga menegaskan pihak-pihak yang memanfaatkan lahan fasilitas umum itu sudah diberikan himbauan hingga surat peringatan (SP) 1 sampai 3, agar mereka mengosongkan dan membongkar sendiri bangunan lapaknya.

Baca juga: Richard Theodore Tuding Bapak di NTT Tak Jujur, Arie Kriting: Tes Kejujuran Kau Punya Bapak Sendiri!

Baca juga: Legenda Betawi yang Taklukkan Hercules Jatuh Sakit, Anak Sulung Dipilih Pegang Tanah Abang

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan parkir liar dan pedagang kaki lima di Jalan Senopati Dalam 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (14/6/2023).
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan parkir liar dan pedagang kaki lima di Jalan Senopati Dalam 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (14/6/2023). (Istimewa)

"Karena himbauan dan SP satu sampai tiga tetap tidak diindahkan, makanya hari ini kami laksanakan penertiban terpadu," kata Mahludin didampingi Kabag Hukum Pemerintah Kota Jakarta Selatan Dedy Rohedi.

Mahludin menyatakan, penertiban dan pengamanan aset tersebut merujuk Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dia berharap penertiban untuk mengembalikan fungsi jalan, itu bisa mengurangi kemacetan di sekitar Jalan Senopati Dalam I yang selama ini dikeluhkan masyarakat,” jelasnya.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan parkir liar dan pedagang kaki lima di Jalan Senopati Dalam 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (14/6/2023).
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan parkir liar dan pedagang kaki lima di Jalan Senopati Dalam 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (14/6/2023). (Istimewa)

Bersamaan, Kasatpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti mengatakan 500 petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP dikerahkan dalam penertiban fasilitas umum tersebut.

Usai ditertibkan, pihaknya membersihkan barang-barang bekas dan material lapak pedagang untuk diamankan ke gudang Satpol PP di Kebayoran Lama.

"Karena lokasi ini peruntukannya untuk fungsi jalan, makanya barang-barang yang ditinggal oleh pedagang langsung kita amankan ke gudang agar tidak mengganggu masyarakat pengguna jalan," kata Nanto.

Baca Berita Warta Kota lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved