Sidang Mario Dandy

Rumah Sakit Tolak Asuransi, Jonathan: Polisi Sebut Anak Saya Pemicu Perkelahian dengan Mario Dandy

Jonathan Latumahina, orangtua david Ozora, sempat kesal asuransi miliknya ditolak rumah sakit, karena dianggap pemicu perkelahian.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Valentino Verry
Kompas TV
Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, mengatakan pihak pihak rumah sakit sempat menolak asuransi milik anaknya karena dianggap pemicu perkelahian dengan Mario Dandy. Hal itu diungkapkan saat sidang kedua di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina beberkan kesaksian, jika asuransi anaknya sempat ditolak pihak rumah sakit, usai dianiaya Mario Dandy.

Hal itu disampaikan Jonathan Latumahina, saat menjadi saksi atas terdakwa Mario dan Shane Lukas, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Dijelaskan Jonathan, dirinya sempat merasa aneh usai pihak rumah sakit menolak asuransi anaknya, lantaran ada dugaan pelanggaran.

"Ketika urus asuransi ditolak oleh pihak asuransi. Kemudian di situ saya lihat ini yang bikin ditolak admin rumah sakit. Ada klausul yang melanggar," kata Jonathan.

Kemudian, Jonathan pun menanyakan lebih lanjut terkiat penolakan tersebut ke pihak rumah sakit.

Hasilnya, David tak bisa menggunakan asurasi lantaran disebut gelah memulai perkelahian.

Mendengar hal tersebut, Jonathan pun merasa tak terima, dia kemudian menanyakan secara detil kepada pihak rumah sakit.

Alhasil, pihak rumah sakit menyebutkan bahwa keterangan David jadi pemicu perkelahian, didapat dari kepolisian.

Baca juga: Momen Ayah David Enggan Tanggapi Permintaan Maaf Mario Dandy

"Saya tanya, 'siapa yang nulis? Siapa yang tulis ini? Bukan dari kita pak, iya siapa? Dari Polsek, Pak'. Saya tanya, 'Orangnya tahu nggak? Nggak Pak, tapi kalau kronologi seperti ini dari kepolisian'," ujar Jonathan.

"Akhirnya kita urus itu dibantu sama Melissa Anggraeni, lawyernya David. Kebetulan waktu itu dia di sana, kemudian dari pihak rumah sakit baru bisa approve asuransi," sambungnya.

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).

Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Mobil Rubicon Mario Dandy Dipakai Jemput Saksi, Jonathan Latumahina: Yang Bawa Agnes, Usia 15 Tahun

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Mario Dandy Membantah

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menampik keterangan Jonathan Latumahina, terkait dengan informasi bahwa para tersangka, yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan pelaku anak AG, akan diselamatkan Rafael Alun.

Mario Dandy saat memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Mario Dandy saat memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). (Wartakotalive/Nurmahadi)

Di depan Majelis Hakim, Mario menuturkan, jika ayahnya tak pernah mengatakan akan menyelamatkan dirinya saat diamankan ke Polsek Pesanggrahan.

Selain itu, Mario juga menuturkan jika dirinya tak pernah bermain gitar di Polsek pesanggrahan, bahkan kata dia, gitar itu tak pernah ia sentuh.

"Saya keberatan, yang katanya ayah saya mau menyelamatkan itu, tidak pernah. Sama yang gitar di Polsek. Saya tidak pernah menyentuh gitar tersebut," ujarnya.

Sementara itu, ayah David Ozora, Jonathan akui mendengar obrolan para terdakwa, dari kedua saksi, yakni Rudy dan Natalia, serta paman David yang bernama Rustam Hatala.

Jonathan menyampaikan, para saksi tersebut mendengar Mario Dandy mengatakan jika Shane dan AG tak akan terkena dampak dari penganiayaan yang terjadi.

"Tenang aja kalian enggak akan kena, yang ngomong ini si Dandy, kalian itu ga akan kena, si Agnes dan si Shane, nanti diurusin sama bapak, aku aja paling cuma dua tahun 8 bulan, gitu," katanya kepada hakim.

Selain itu, keanehan lainnya kata Jonathan, yakni para tersangka, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan pelaku anak AG, bermain gitar saat ditahan di Polsek Pesanggrahan.

"Ada lagi (keanehan), ketika pemberkasan malam hari, saya dapat info dari saksi, para pelaku ini sedang main gitar, di polsek pesanggrahan," ujar Jonathan.

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).

Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved