Sidang Mario Dandy

Mario Dandy Aniaya David Ozora, Jonathan Latumahina: Ada Fakta Krusial yang tak Terungkap

Jonathan Latumahina telah menyiapkan mental untuk mengungkap fakta baru pada kasus penganiayan Mario Dandy terhadap putranya.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Valentino Verry
warta kota/nurmahadi
Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, menyatakan siap mengungkap fakta baru di pesidangan kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap putranya, David Ozora, di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina sebut akan beberkan fakta baru yang sangat krusial, saat menjadi saksi atas persidangan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, Selasa (13/6/2023).

Berdasarkan pantauan wartakotalive.com di lokasi, Jonathan tampak tiba di PN Jakarta Selatan sambil didampingi kuasa hukumnya, sekitar pukul 09.40 WIB.

Jonathan terlihat mengenakan pakaian serba hitam serta sepatu putih.

Dia pun menyapa beberapa awak media, yang mencoba mengabadikan momen kedatangannya.

Saat ditanyai awak media terkait kesiapannya hari ini, Jonathan mengaku siap seribu persen.

Tak hanya itu, Jonathan mengatakan akan membeberkan sejumlah informasi krusial, terkait dengan penganiayaan yang menimpa anaknya itu.

Baca juga: Pesan Ayah David Ozora Jelang Jadi Saksi, Siap Hukum Mario Dandy

"Ada beberapa poin yang tidak tersampaikan tentang persidangan, yang menurut kami krusial banget," bebernya.

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).

Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Jelang Sidang Mario Dandy, Ayah David Ozora: Saya Percaya Pengadilan Akan Hukum Seberat-beratnya

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved