Prostitusi
Demi Tambahan Uang Jajan, Pemuda di Tanjung Priok Jadi Germo, Jajakan PSK Lewat Sosmed
Menurut Kompol Yunita Natalia Rungkat, MI menawarkan para PSK kepada pria hidung belang melalui Facebook.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan wartakotalive.com, M Rifqi Ibnumasy
WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Seorang pemuda berinisial MI (22), asal Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara nekat menjajakan pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial (medsos).
Meski usianya masih cukup muda, MI sudah lihai memainkan bisnis prostitusi online sebagai mucikari kelas teri.
Menurut keterangan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Natalia Rungkat, MI menawarkan para PSK kepada pria hidung belang melalui Facebook.
"Adapun modus operandi tersangka menawarkan pelayanan seksual wanita melalui media sosial dengan mengambil keuntungan," Kata Yunita saat dikonfirmasi pada Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Polresta Bogor Kota Bongkar TPPO, Enam Remaja Dipaksa Jadi PSK Prostitusi Online
Beruntung, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok sigap mengamankan pelaku di sebuah hotel kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Usai diinterogasi polisi, MI mengaku menjual wanita kepada pria hidung belang senilai Rp 1.350.000 dan dirinya dapat keuntungan Rp 500 ribu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Angga Saputra mengatakan, tersangka mengakui telah menjalani bisnis haram tersebut sebanyak 10 kali.
Baca juga: Praktik Prostitusi Online di Puncak Bogor, 9 PSK dan 7 Pelaku Lainnya Diamankan Petugas Gabungan
"Dari pengakuan yang bersangkutan, dia sudah melakukan hal ini sebanyak 10 kali dan hasil dari bisnis esek-esek ini disebut untuk mencari uang tambahan sehari-hari," ungkapnya.
Dari hasil penangkapan MI, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1.350.000, dua buah pakaian dalam wanita, satu lembar bukti Check In Hotel, satu buah handphone dan 1 buah tas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 296 KUHP atau 506 KUHP terkait perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara satu tahun empat bulan. (m38)
Diungkap Polisi Napi di Lapas Cipinang Jadi Germo, Kalapas Bela Diri, Klaim Rutin Razia HP |
![]() |
---|
Warga Sukmajaya Depok Kosan Diduga Jadi Tempat Open BO, Wanita Penghuni Kos Pasrah Diusir |
![]() |
---|
Praktik Prostitusi di Apartemen Kelapa Gading Dibongkar, Empat Anak di Bawah Umur jadi Korban |
![]() |
---|
Dua Gadis di Jaksel Dijerumuskan ke Dunia Prostitusi, cuma Digaji Rp,3,5 Juta setelah Layani 70 Pria |
![]() |
---|
Petugas Gerebek Kontrakan Diduga Jadi Tempat Open BO di Cikarang Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.