Pemilu 2024

Banyak Kecurangan, Ray Rangkuti: Presiden tidak Netral, Kualitas Pemilu 2024 Menurun!

Pengamat politik Ray Rangkuti prihatin melihat kualitas Pemilu 2024 makin menurun, untuk itu rakyat harus bergerak mengatasinya.

warta kota/yolanda
Pengamat politik Ray Rangkuti (tengah) menyatakan kualitas Pemilu 2024 semakin menurun, oleh karena pemerintah tidak netral, sehingga hasil dari pesta demokrasi itu akan bermasalah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti menyebut kecurangan dalam tahapan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 semakin masif, sehingga menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Ray merinci adanya kecurangan dalam proses pemilu setidaknya bisa dilihat dari tiga aspek.

Pertama, penyelenggaranya tidak independen, pemerintah yang tidak netral dan pesertanya yang menggunakan segala cara untuk meraup suara, termasuk di dalamnya melakukan praktik manipulasi, intimidasi maupun politik uang.

"Presiden sebagai kepala negara seharusnya tidak boleh menunjukkan sikap berpihak kepada siapapun, karena dia memiliki instrumen kekuasaan," ujar Ray, Sabtu (10/6/2023).

Ray juga menyoroti para penyelenggara pemilu yang tidak memiliki sikap independen dan cenderung tunduk terhadap partai politik melalui Komisi II DPR RI.

"Kalau ada istilah petugas partai, ini penyelenggara pemilu adalah petugas Komisi II," ujarnya.

Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi Temukan Upaya Curang Empat Bacaleg di Pemilu 2024, Terdaftar dari Dua Partai

Ray menyoroti terkait rencana penghapusan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye yang akan dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, hal itu akan mempersulit pengawasan dan pengawalan terhadap dana yang masuk ke partai politik.

Padahal, sumbangan dana kampanye adalah hulu dari persoalan politik uang.

"Padahal ketentuan ini sudah berlaku dua kali dalam pemilu. Ini jelas merugikan kita," ucapnya.

Baca juga: Khawatir Curang di Pemilu 2024, Bawaslu RI Teken MoU dengan 76 Lembaga Pemantau

Politik Uang

Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sitti Rakhma mengungkap beberapa celah yang kerap dijadikan potensi untuk para caleg bermain politik uang.

Adapun larangan mengenai politik uang mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Misalkan ada caleg ngasih dispenser yang harganya Rp 150 ribu, nah itu ga boleh karena menjadi pintu masuk potensi politik uang," ucap Rakhma saat ditemui di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sabtu (10/6/2023).

Dirinya menjelaskan berdasarkan UU itu berbunyi bahwa caleg hanya boleh memberikan sesuatu barang yang tak akan habis digunakan kepada masyarakat dengan nominal maksimal Rp 60 ribu.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta Divisi Humas, Data dan Informasi, Sitti Rakhma menyatakan politik uang di Pemilu 2024 akan masif.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta Divisi Humas, Data dan Informasi, Sitti Rakhma menyatakan politik uang di Pemilu 2024 akan masif. (Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti)

Sedangkan segala bentuk uang dan barang yang habis dikonsumsi seperti sembako dilarang dibagikan oleh seorang caleg dalam konteks kampanye.

Meski sudah ada aturan dan sanksi tegas mengenai larangan politik uang, pada praktek di lapangan masih banyak para caleg yang menggunakan cara nakal tersebut dengan berbagai modus.

"Biasanya mereka ini kerap bermain di sesuatu yang masih abu-abu mengenai aturannya," tambahnya.

Rakhma mencontohkan di antaranya dengan mengemasnya berkedok bazar murah.

Misalkan ketika caleg menjual barang di sebuah bazar dengan harga jauh lebih murah dibanding di pasaran.

"Misalnya harga beras di pasaran Rp 50 ribu, namun di bazaar itu dijualnya Rp 10 ribu, itu kan ada selisih Rp 40 ribu, nah itu potensi politik uang karena kan prinsipnya itu bazaar atau pasar kan untuk mencari untung bukan malah agar rugi," ungkap Rakhma.

Selain itu, ada juga caleg yang membagikan tiket kupon berhadiah aneka macam kepada masyarakat dengan alibi ingin berbagi kebahagiaan.

"Kami pernah ada kasus caleg DPR RI dan DPRD dia bagi-bagi kupon umrah," ujar Rakhma.

Rakhma juga mengingatkan kepada para caleg petahana untuk tak memanfaatkan masa reses mereka ke masyarakat untuk berkampanye.

Pasalnya, dalam tahapan reses para petahana itu menggunakan fasilitas negara dalam tugasnya sebagai wakil rakyat.

"Itu memang kelebihan dari petahana dia bisa menggunakan anggaran negara untuk turun (ke masyarakat) tapi jangan digunakan untuk kampanye," jelas Rakhma.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved