Viral di Media Sosial

Dibongkar Netizen, Wali Kota Jambi Jebak dan Fitnah Keluarga Siswi SMP Syarifah Soal Rp 1,3 Miliar

Netizen membongkar fakta dan data bahwa Wali Kota Jambi menjebak dan memfitnah siswi SMP Jambi Syarifah terkait ganti rugi Rp 1,3 miliar.

|
Akun Twitter @PartaiSocmed
Tangkapan layar video Wali Kota Jambi Syarif Fasha yang menuding bahwa keluarga siswi SMP Jambi Syarifah Fadiyah Alkaff meminta uang ganti rugi Rp 1,3 Miliar 

"Hotman 911 ada sampai pedalaman dan balik gunung!" tulis Hotman Paris.

Sebelumnya, viral sebuah video seorang siswi SMP bernama Syarifah Fadiyah Alkaff menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Video tersebut viral karena perjuangan heroik Syarifah Fadiyah Alkaff yang berusaha melawan perusahaan China dan Pemerintah Kota Jambi dengan menuntut keadilan untuk neneknya.

Syarifah diketahui mengkritik perusahaan Cina yang mana kendaraan pengangkut milik perusahaan tersebut melewati rumah neneknya.

Nenek Syarifah Fadiyah AlKaff bernama Hafsah yang merupakan salah seorang veteran kemerdekaan Republik Indonesia.

Diketahui Rumah milik Hafsah telah dibangun sejak tahun 1960an sebelum perusahaan China tersebut beroperasi.

Setelah perusahaan China tersebut beroperasi, beberapa mobil truk milik mereka melintasi jalan yang merupakan lorong kecil kediaman milik Hafsah dan warga sekitar.

Selama kurang lebih sepuluh tahun truk-truk milik perusahaan China tersebut melewati jalan lorong untuk mengambil hasil bumi.

Beberapa kendaraan berukuran besar yang melebihi tonase itu menyebabkan rumah disekitar mengalami kerusakan parah termasuk rumah milik Nenek dari Syarifah Fadiyah AlKaff.

Kerusakan rumah milik neneknya itu membuat sang cucu melontarkan kritikan terutama terhadap Walikota Jambi, Syarif Fasha.

Dalam video tersebut, Syarifah mengatakan rumah dan sumur neneknya hancur oleh perusahaan China dan mereka tidak mau bertanggung jawab.

Namun, aksi heroik Syarifah yang menuntut keadilan bagi sang nenek justru berujung pada komentar yang melecehan dirinya.

Akun Twitter @PartaiSocmed mengunggah pernyataan dukungan atas perjuangan Syarifah Fadiyah Alkaff melawan perusahaan China dan Pemerintah Kota Jambi. Dalam pernyataannya, @partaisocmed menyatakan dukungannya terhadap perjuangan Syarifah.

“Setelah kami pertimbangkan baik-baik, akhirnya kami putuskan untuk mendukung perjuangan Adik Syarifah Fadiyah Alkaff, siswi SMP yang heroik melawan perusahaan China dan Pemkot Jambi sampai-sampai dituduh sebagai PELACUR,” tulis  @PartaiSocmed, Minggu 4 Juni 2023.

Lebih lanjut, akun @PartaiSocmed juga menegaskan tidak akan membiarkan Syarifah berjuang sendirian.

“Kami tidak akan biarkan anak sekecil ini berjuang sendiri! Bagaimana dengan kalian?” tegas @PartaiSocmed.

Video berdurasi 2 menit 20 detik yang di unggah @partaisocmed berisi narasi perlawanan Syarifah terhadap kerja sama Pemkot Jambi dengan perusahaan China yang merusak rumah neneknya.

Di awal video, Syarifah menyebut nama-nama penting di pemerintahan Indonesia dan instansi terkait yang terlibat dalam kasusnya.

Dalam video tersebut, siswi SMP itu juga menyebut bahwa dirinya telah melaporkan seorang influencer yang menuduhnya sebagai pelacur. Influencer tersebut ternyata seorang komedian bernama Debi Ceper.

Debi Ceper telah menulis komentar yang tidak pantas tentang siswa SMP tersebut dan memfitnahnya sebagai seorang pelacur. Komentar Debi Ceper berbunyi, “Bg boleh nanyo dak kerjo apo yo yang gajinyo sehari 1,3 M selain ngangkang,” tulis komentar Debi Ceper.

Namun, bukannya mendapat pembelaan dari pengacara yang disediakan Pemkot Jambi atas laporannya, kedatangan Syarifah ke Polda Jambi hari itu justru sebagai terlapor.

Syarifah dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra dan Humas Kota Jambi karena mengkritik Pemkot Jambi dan Walikota Jambi.

“Di dalam pertemuan itu, pengacara yang ditunjuk untuk mendampingi saya atas nama Ibu Esih, S.S, M.H. Dan beliau mengatakan bahwa beliau untuk mendampingi saya sebagai terlapor,” ujar Syarifah dalam video.

"Saya dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra, SH, MH, dan Dinas Humas Kota Jambi," lanjut Syarifah.

Baca juga: Makin Aneh, Usai Dibongkar Netizen Rangkap Jabatannya Ngawur, Jaksa di Jambi Kokoh Jabat Kabag Hukum

Syarifah mengungkapkan bahwa dirinya menghadapi banyak tuduhan karena mengkritik Pemerintah Kota Jambi dan Walikota Jambi dalam videonya.

"Untuk video saya yang mengkritik Pemerintah Kota Jambi dan Walikota Syarif Pasha, saya dijerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3." ujarnya.

Dalam narasi yang diungkap oleh akun twitter @partaisocmed, duduk permasalahan yang dialami Syarifah terjadi karena ijin yang diberikan Pemkot Jambi atas perusahaan China tersebut melanggar aturan.

"Versi Pemkot Jambi yang seperti jubir PT RPSL, sama sekali tidak menyinggung masalah pelanggaran tonase kendaraan yang mengakibatkan rumah nenek Habsah rusak dan perubahan usaha yang awalnya PLTU jadi usaha pengolahan kayu. Kenapa Pemkot Jambi tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri?" tulis @PartaiSocmed penuh heran.

"PT RPSL ‘Berkedok’ PLTU Berubah Fungsi jadi Pabrik Pengelolaan Kayu" tulis @partaisocmed.

"Mobil Melebihi Kapasitas Milik PT RPSL Masih Melintasi di Pemukiman Rumah Warga" lanjutnya.

Kasus yang melibatkan Syarifah Fadiyah Alkaff, perusahaan China, dan Pemerintah Kota Jambi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keadilan, penegakan aturan, dan juga kebebasan berpendapat di Indonesia.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved