Ruko Serobot Fasum
Bantah Menyerah Hadapi Kasus Ruko Serobot Lahan Fasum, Ketua RT Riang: Tetap Harus Dibongkar
Ketua RT 11/RW 03 Pluit Riang Prasetya menolak menyerah hadapi kasus ruko serobot lahan fasum meski membuat surat terbuka berupa risalah perdamaian.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Junianto Hamonangan
Riang menambahkan, jika pemilik ruko masih belum menerima penertiban yang dilakukan oleh pemerintah maka dipersilahkan mengajukan gugatan ke pengadilan.
Selain itu, Riang juga berharap agar pemilik ruko tidak lagi membangun di luar batas luas area lahan yang tertera dalam sertifikat dan ketentuan IMB.
"Bahwa tindakan pemerintah atas Pelaksanaan Penertiban bangunan ruko blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan harus kita Hormati dan harus dipatuhi," ujarnya.
"Tindakan Penertiban Bangunan yang menyerobot area saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter telah terbukti Melanggar Ketentuan Peraturan Daerah dan produk hukum yang berlaku," sambungnya.
Riang pun mengaku, tindakannya untuk memperjuangkan lahan fasum semata-mata hanya menjalankan fungsi sebagai Ketua RT.
"Saya tidak bermusuhan dengan para Pemilik Ruko, saya juga tidak ada niat untuk memusuhi para pengusaha. Yang saya lakukan murni karena kepedulian saya kepada lingkungan RT11/RW03," pungkasnya. (m38)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Pemilik Ruko di Pluit akan Kembali Laporkan Ketua RT Riang Prasetya Terkait Dugaan Konspirasi |
![]() |
---|
Buat Surat Terbuka untuk Kamaruddin Simanjuntak, Ketua RT Riang Prasetya Tegaskan Tidak Gentar |
![]() |
---|
Merasa Difitnah, Ketua RT Riang Prasetya Ancam Laporkan Balik Pemilik Ruko di Pluit |
![]() |
---|
Tidak Konsisten dan Sempat Bantah, Jakpro Kini Klaim Lahan Ruko Serobot Fasum di Pluit Miliknya |
![]() |
---|
Ketua RT Riang Prasetya Diisukan Daftar Caleg DPRD DKI, Kuasa Hukum: Itu Hoaks |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.