Ruko Serobot Fasum

Bantah Menyerah Hadapi Kasus Ruko Serobot Lahan Fasum, Ketua RT Riang: Tetap Harus Dibongkar

Ketua RT 11/RW 03 Pluit Riang Prasetya menolak menyerah hadapi kasus ruko serobot lahan fasum meski membuat surat terbuka berupa risalah perdamaian.

Istimewa
Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya menolak menyerah hadapi kasus ruko serobot fasum di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Jalan Niaga, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara meski telah membuat surat terbuka berupa risalah perdamaian. 

Riang menambahkan, jika pemilik ruko masih belum menerima penertiban yang dilakukan oleh pemerintah maka dipersilahkan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Selain itu, Riang juga berharap agar pemilik ruko tidak lagi membangun di luar batas luas area lahan yang tertera dalam sertifikat dan ketentuan IMB.

"Bahwa tindakan pemerintah atas Pelaksanaan Penertiban bangunan ruko blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan harus kita Hormati dan harus dipatuhi," ujarnya.

"Tindakan Penertiban Bangunan yang menyerobot area saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter telah terbukti Melanggar Ketentuan Peraturan Daerah dan produk hukum yang berlaku," sambungnya.

Riang pun mengaku, tindakannya untuk memperjuangkan lahan fasum semata-mata hanya menjalankan fungsi sebagai Ketua RT.

"Saya tidak bermusuhan dengan para Pemilik Ruko, saya juga tidak ada niat untuk memusuhi para pengusaha. Yang saya lakukan murni karena kepedulian saya kepada lingkungan RT11/RW03," pungkasnya. (m38)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved