Kekerasan Seksual

Komnas PA Prihatin Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Berakhir Mediasi, Pelaku tidak Kapok

Kasus kekerasan seksual pada anak kian meningkat, karena hukum yang memperbolehkan penyelesaiannya lewat mediasi atau damai.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
warta kota/muh azzam
Komisioner Komnas PA Wawan Wartawan minta pemerintah meninjau kembali hukum yang berlaku pada kasus kekerasan seksual terhadap anak, karena memperbolehkan mediasi atau damai, Rabu (31/5/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Wawan Wartawan mengaku prihatin melihat fenomena damai pada kasus kekerasan seksual pada anak.

Hal tersebut membuat pelaku kekerasan seksual tidak kapok, justru makin banyak.

Menurut Wawan, untuk kasus tertentu memang bisa lewat mediasi atau damai, tapi untuk kekerasan seksual pada anak tidak bisa.

Baca juga: Rawan Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah, Ratusan Siswi SMK dan Mahasiswa Jadi Sasaran Edukasi

Wawan menjelaskan, fenomena ini tidak boleh terjadi dan harus menjadi perhatian semua pihak. Baik pemerintah, aparat, maupun para orangtua.

Pasalnya, banyak kejadian kasus kekerasan seksual anak ini diselesaikan dengan jalur mediasi.

"Banyak kasus kita lihat seperti itu, damai dengan sejumlah catatan misal ganti rugi. Hingga si pelaku ini mau bertanggungjawab dengan menikahinya," ungkapnya, Rabu (31/5/2023).

Wawan menegaskan, kondisi seperti itu sebetulnya tidak dibenarkan. Hal itu yang justru membuat angka kekerasan seksual terhadap anak terus mengalami peningkatan.

Baca juga: Bukhori Yusuf Dipecat dari DPR, Lakukan Kekerasan Seksual Pada Istri Sempat Halangi Korban ke Polisi

Aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian juga, kata Wawan, diminta jangan terjebak karena persoalan pelaku anak di bawah umur.

"Tetap di kita ada proses peradilan anak, bahkan ada lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) untuk anak yang melakukan tindak pidana. Tapi memang kendalanya ini masih sedikit," ungkapnya.

Guna mencegah fenomena itu, kata Wawan, pemerintah daerah harus melakukan akselerasi dengan membentuk satgas sampai ke tingkat desa.

Termasuk Kepolisian melakukan akselerasi pembukaan informasi dengan membuka layanan hotline pelaporan khususnya terkait kasus anak dan perempuan.

Masyarakat diimbau juga jangan takut untuk melaporkan segala bentuk tindak kekerasan terhadap anak.

Khususnya, para orangtua jangan sampai menyelesaikan permasalahan ini dengan jalur mediasi.

"Undang-undang sistem peradilan pidana anak (SPPA) ini juga perlu dievaluasi menyikapi dengan kondisi di lapangan," tutupnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnay di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved