Penganiayaan

Bukhori Yusuf Dipecat dari DPR, Lakukan Kekerasan Seksual Pada Istri Sempat Halangi Korban ke Polisi

Bukhori Yusuf dilaporkan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya. Kini dipecat dari anggota DPR

DPR RI
Bukhori Yusuf anggota Komisi VIII DPR RI, fraksi PKS dipecat karena KDRT istri kedua 

WARTAKOTALIVE.COM - Ramai diperbincangkan, anggota Komisi VIII DPR diduga lakukan penganiayaan istri keduanya hingga mengalami pendarahan 

Bukhori Yusuf merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi PKS.

Bukhori Yusuf dilaporkan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya.

Namanya kini ramai diperbincangkan usai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang resmi memecatnya dar keanggotan dewan perwakilan rakyat (DPR) RI

Kelakuan Bukhori Yusuf itu diungkap oleh pengacara korban, Srimiguna dalam siaran pers pada akhir pekan kemarin.

Srimiguna juga mewakili korban melaporkan Bukhori Yusuf ke MKD.

Baca juga: Pengacara Rahasiakan Alasan Shandy Aulia Gugat Cerai David Herbowo, Apa Betul Karena KDRT?

Selain melapor ke MKD, M dan pengacaranya juga sudah melaporkan Bukhori Yusuf ke kepolisian yakni Polrestabes Kota Bandung pada akhir 2022 lalu dan ke Bareskrim Polri.

Srimiguna menyatakan, dugaan KDRT yang menimpa M terjadi selama tahun 2022, dan terakhir pada November 2022.

“Diduga BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain. Bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan,” ucapnya.

“Dari salah satu barang bukti, diketahui BY mengaku melakukan hubungan seksual meski korban telah mengalami pendarahan dan darah dilihat oleh BY, karena Hasrat seksual yang telah memuncak,” imbuhnya.

Srimiguna melanjutkan, selama mengarungi bahtera rumah tangga oada tahun 2022, BY diduga kerap melakukan KDRT dengan menonjok tubuh korban menggunakan tangan kosong.

"Bahkan menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan,” katanya.

Srimiguna menyebut, setelah melakukan KDRT, Bukhori Yusuf sering membujuk M untuk tidak melaporkan peristiwa itu kepada polisi.

Penganiayaan itu, kata pengacara, diduga diketahui oleh istri pertama dan anak-anaknya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved