Pemilu 2024
Denny Indrayana Buka Suara Soal Sistem Pemilu Putusan MK: Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara!
Denny Indrayana buka suara soal informasi putusan MK terkait sistem Pemilu 2024. Ia tegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara atas penyampaiannya
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
"Terkait dengan situasi yang beredar di pemberitaan, dan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam (Mahfud MD) supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan.
Tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,” kata Kapolri.
Lebih lanjut, Listyo Sigit mengatakan, saat ini jajarannya tengah membahas langkah-langkah yang bisa dilakukan terkait dugaan kebocoran putusan MK tersebut.
"Kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas,” ujar Listyo Sigit.
Baca juga: Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK Sistem Pemilu 2024, Kapolri: Dilakukan Penyelidikan
Namun, Kapolri kembali menegaskan bakal menindaklanjuti dugaan kebocoran putusan MK tersebut apabila ditemukan peristiwa tindak pidananya.
"Tentunya, kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut,” kata Listyo Sigit menegaskan.
Seperti diketahui Denny Indrayana menyampaikan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pileg.
Denny mengatakan, ia mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Denny mengungkapkan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Sayangnya, Denny Indrayana tidak membeberkan identitas sosok yang memberikannya informasi tersebut. Ia hanya memastikan sumbernya kredibel.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.