Pemilu 2024
Denny Indrayana Buka Suara Soal Sistem Pemilu Putusan MK: Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara!
Denny Indrayana buka suara soal informasi putusan MK terkait sistem Pemilu 2024. Ia tegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara atas penyampaiannya
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
"Karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi," katanya.
"Dalam pesan yang saya kirim itu, saya juga khawatir soal hukum yang dijadikan alat pemenangan pemilu 2024, bukan hanya di MK, tetapi juga di Mahkamah Agung. Secara spesifik saya mengajak publik untuk juga mengawal proses Peninjauan Kembali yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas Partai Demokrat," ujarnya.
Proses PK tersebut, katanya lebih tertutup dan tidak ada persidangan terbukanya untuk umum, maka lebih rentan diselewengkan.
"Jangan sampai kedaulatan partai dirusak oleh tangan-tangan kekuasaan, bagian dari istana Presiden Jokowi, lagi-lagi karena kepentingan cawe-cawe dalam kontestasi Pilpres 2024. Kita mengerti, jika PK Kepala Staf Presiden Moeldoko sampai dikabulkan MA, Partai Demokrat nyata-nyata dibajak, dan pencapresan Anies Baswedan dijegal kekuasaan," ujar Denny.
"Seharusnya Presiden Jokowi membiarkan rakyat bebas memilih langsung presidennya. Mari kita ingatkan bunyi Pasal 6A UUD 1945: Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat," kata Denny.
Kapolri Dalami
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka kemungkinan untuk menyelidiki isu kebocoran keputusan Mahkamah Konstitusi.
Kapolri tidak ingin isu kebocoran keputusan Mahkamah Konstitusi menimbulkan spekulasi dan polemik berkepanjangan.
Isu kebocoran keputusan Mahkamah Konstitusi muncul setelah pakah hukum Denny Indrayana mengaku mendapat infomasi A1 atau sangat valid keputusan MK terkait pemilihan umum (Pemilu Legislatif).
Baca juga: Politisi Demokrat Tuding Mahfud MD Peralat Polisi untuk Kriminalisasi Denny Indrayana
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Denny Indrayana diduga telah melakukan pembocoran rahasia negara.
Hal itu bisa dijerat oleh hukum. Kabar bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum (pemilu) memenuhi syarat untuk direspons oleh polisi.
Mahfud menuturkan, putusan MK yang belum diucapkan dalam sidang tidak boleh disebarluaskan ke publik karena hal itu sudah termasuk pembocoran rahasia.
Menurut Mahfud MD, isu tersebut telah memenuhi syarat untuk direspons oleh polisi karena termasuk pembocoran rahasia negara yang mestinya tidak boleh dibuka ke publik.
Kapolri mengatakan penyelidikan adalah upaya agar membuat terang benderang terkait ada atau tidaknya kebocoran tersebut.
Hal itu dikatakan Listyo Sigit usai Rapat Koordinasi Nasional 'Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik Dan Keamanan untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024' di Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.